Jumat, 22 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 174
(Foto: Doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menuntaskan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di ibu kota dapat berjalan optimal dan terintegrasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.
"Akan jadi pedoman kerja,"
Menurut Pantas, keberadaan aturan turunan tersebut akan menjadi pedoman kerja bagi Pemprov DKI dalam menjalankan penataan jaringan utilitas di Jakarta.
“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” ujar Pantas, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya dapat dilakukan melalui beberapa skema, mulai dari pelaksanaan langsung oleh Pemprov DKI, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut meminta Pemprov DKI membuka proses pengelolaan jaringan utilitas secara transparan, termasuk pembagian wilayah pengerjaan.
“Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,” katanya.
Pantas optimistis Perda Jaringan Utilitas dapat mengubah wajah Jakarta lebih tertata dan estetis, terutama dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini terlihat semrawut.
Di sisi lain, ia menegaskan, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Perda.
“Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pantas menyoroti maraknya pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang saat ini dilakukan sejumlah pelaku usaha. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya pengenaan retribusi maupun kewajiban kontribusi sebagaimana nantinya akan diatur dalam Perda.
“Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui pembangunan sarana jaringan utilitas bawah tanah masih menjadi tantangan. Sebab itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga bentuk pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pertama, bentuk ideal berupa jaringan utilitas terpadu yang menampung seluruh utilitas dalam satu sistem. Kedua, melalui manhole yang saat ini baru dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi. Ketiga, penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu yang perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah.