Sabtu, 05 September 2026 Yoanna Alverina 30
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan sejumlah tarif layanan kesehatan di RSUD setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah.