Senin, 20 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 224
(Foto: Folmer)
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kompetensi dan mendukung implementasi manajemen talenta seperti yang diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 771 Tahun 2025.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun sistem manajemen ASN yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi," ujar Arifin, saat membuka sosialisasi peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Membangun sistem manajemen ASN yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI menyediakan aplikasi Sistem Informasi Peta Kompetensi (Sippetkom) sebagai sarana pendataan kompetensi ASN.
"Saya berharap pegawai dapat menginput data kompetensi beserta dokumen pendukung secara lengkap melalui aplikasi Sippetkom," ungkapnya.
Arifin menjelaskan, data yang diinput Sippetkom sebagai sasaran pemetaan kompetensi, pengembangan karier, mutasi, promosi, hingga pengembangan sumber daya manusia.
"Keberhasilan penerapan manajemen talenta sangat bergantung pada kualitas data kepegawaian. Karena itu, saya minta data diisi dengan lengkap, benar, mutakhir dan didukung dokumen sah," imbuh Arifin.
Selain penguatan data kompetensi, Arifin juga meminta agar data keluarga diperbarui pada akun masing-masing, sehingga administrasi kepegawaian tetap tertib dan sesuai ketentuan.
Sementara Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat, Heri Dianto menjelaskan sosialisasi ini diikuti sekitar 130 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah.
"Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai dan pengelola kepegawaian seputar implementasi manajemen talenta melalui aplikasi Sippetkom dan mendorong pengelolaan data kepegawaian yang akurat,lengkap, dan mutakhir," terangnya.