Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 495
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta itu memiliki dua agenda, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap pandangan tersebut. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.
"Selanjutnya dibahas AKD bersama eksekutif,"
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ima.
Dalam pengantarnya, Ima mengatakan, seluruh fraksi telah mencermati materi raperda setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan penjelasan.
Fraksi PSI melalui Josephine Simanjuntak menyampaikan lima catatan strategis, di antaranya peninjauan batas omzet bebas pajak UMKM, penerapan NJOP progresif rumah kedua, pengaturan insentif kendaraan listrik, disinsentif retribusi bagi rumah tangga yang tidak memilah sampah, serta dukungan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) parkir yang disertai transparansi pengelolaan.
Fraksi Demokrat-Perindo melalui Desie Christhyana Sari menerima raperda untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan pembenahan basis data perpajakan, penyelesaian piutang daerah, percepatan harmonisasi regulasi, digitalisasi penerimaan daerah, serta persiapan kebijakan menuju Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Fraksi PAN yang diwakili Oman R Rakinda menekankan keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan sosial. PAN mengusulkan regulasi pelaksana yang jelas, penegasan definisi kendaraan umum, pengetatan pengecualian pajak reklame, pembebasan retribusi kebersihan sekolah negeri dengan dukungan anggaran, serta kenaikan pajak parkir untuk mendukung transportasi publik.
Fraksi PKB melalui Hengky Wijaya menyatakan setuju pembahasan dilanjutkan. PKB mendorong integrasi data perpajakan, penerapan e-parking, optimalisasi aset daerah, penguatan insentif UMKM, serta peningkatan transparansi penerimaan daerah.
Fraksi Golkar melalui Syafi Fabio Djohan menilai, perubahan perda harus menjadi momentum reformasi fiskal yang modern dan transparan. Golkar mengusulkan penyusunan roadmap reformasi pendapatan daerah, kajian dampak regulasi, evaluasi tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan peningkatan pelayanan publik.
Fraksi Nasdem yang diwakili Imamuddin menilai perubahan perda harus berorientasi pada keadilan fiskal. Nasdem mendorong kajian dampak terhadap daya beli masyarakat, pembenahan tata kelola parkir, transparansi retribusi PBG, digitalisasi perpajakan, dan perlindungan data wajib pajak.
Fraksi Gerindra melalui Alief Bintang Haryadi mengapresiasi perubahan perda yang dinilai mampu menyeimbangkan optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan sosial. Gerindra juga mengusulkan pembebasan retribusi sampah bagi sekolah swasta serta kejelasan definisi kendaraan umum.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Gani Suwondo Lie mendukung kebijakan yang melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, penghuni rusun, dan UMKM. Fraksi ini juga mendorong perluasan objek pajak baru, digitalisasi sistem perpajakan, serta meminta pemerintah pusat meninjau kembali pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi DKI Jakarta.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Muhammad Al Fatih menyampaikan 15 catatan strategis. Di antaranya kenaikan batas omzet bebas pajak UMKM menjadi Rp75 juta per bulan, pembebasan pajak listrik dan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penguatan basis pajak baru, penegasan definisi kendaraan umum, evaluasi insentif kendaraan listrik, dan penambahan klausul insentif fiskal saat kondisi darurat.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Wakil Gubernur Rano Karno. Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta menyambut baik berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menutup rapat, Ima menyampaikan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama jajaran eksekutif.
"Selanjutnya, jawaban gubernur tersebut akan dibahas oleh Alat Kelengkapan DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif," tandas Ima.