Wagub Paparkan Urgensi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Juni 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 980

5.Rano Karno Hadiri Rapat DPRD

(Foto: Andri Widiyanto)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan urgensi perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6). 

Ditegaskan Rano, kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga saat ini masih menjadi salah satu tulang punggung perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta.

"Memberikan kepastian hukum pada upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah,"

"Hampir sebagian besar kegiatan pembiayaan pembangunan di Jakarta bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah," ujarnya.

Rano menyatakan, kontribusi penerimaan sektor pajak dan retribusi sangat vital bagi keberlangsungan kegiatan pemerintahan dan pembangunan fisik maupun non-fisik di Jakarta. 

"Pengajuan perubahan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum pada upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah," ucapnya.

Dijelaskan Rano, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan hampir tiga tahun dan melewati banyak penilaian serta evaluasi terhadap materi yang termuat di dalamnya. 

"Diharapkan, materi perubahan atas perda ini dapat mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di masyarakat,"ujar Rano.

Dipaparkan Rano, sejumlah sejumlah poin utama dalam materi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

"Poin itu dalam rangka implementasi tarif sebesar 50 persen," jelasnya.

Kemudian mengenai penegasan pengecualian objek pajak barang dan jasa tertentu (tenaga listrik), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Selanjutnya, mengenai perluasan pengecualian objek pajak reklame," terangnya.

Selanjutnya, perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri.  Kemudian, poin selanjutnya mengenai perubahan atas beberapa tarif pemungutan retribusi daerah lainnya guna mengikuti perkembangan zaman dan penyesuaian kebutuhan kondisi pemungutnya.

"Eksekutif berharap penjelasan ini dapat memperlancar pembahasan pada tahapan selanjutnya. Sehingga Raperda ini dapat dipertimbangkan secara seksama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Karno Hadiri Puncak Peringatan Hardiknas 2026 1

Rano Paparkan Arah Kebijakan Pendidikan Jakarta

Kamis, 07 Mei 2026 789

Rano DPRD Raperda perlindungan keluarga bilal edited

Rano Paparkan Kebutuhan Regulasi Perlindungan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 1684

Wagub paparan raperda jati

Rano Paparkan Urgensi Raperda SPAM di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 06 April 2026 766

BERITA POPULER
Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 8657

Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13139

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2069

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1859

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks