Wagub Paparkan Urgensi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Juni 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1209

5.Rano Karno Hadiri Rapat DPRD

(Foto: Andri Widiyanto)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan urgensi perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6). 

Ditegaskan Rano, kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga saat ini masih menjadi salah satu tulang punggung perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta.

"Memberikan kepastian hukum pada upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah,"

"Hampir sebagian besar kegiatan pembiayaan pembangunan di Jakarta bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah," ujarnya.

Rano menyatakan, kontribusi penerimaan sektor pajak dan retribusi sangat vital bagi keberlangsungan kegiatan pemerintahan dan pembangunan fisik maupun non-fisik di Jakarta. 

"Pengajuan perubahan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum pada upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah," ucapnya.

Dijelaskan Rano, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan hampir tiga tahun dan melewati banyak penilaian serta evaluasi terhadap materi yang termuat di dalamnya. 

"Diharapkan, materi perubahan atas perda ini dapat mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di masyarakat,"ujar Rano.

Dipaparkan Rano, sejumlah sejumlah poin utama dalam materi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

"Poin itu dalam rangka implementasi tarif sebesar 50 persen," jelasnya.

Kemudian mengenai penegasan pengecualian objek pajak barang dan jasa tertentu (tenaga listrik), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Selanjutnya, mengenai perluasan pengecualian objek pajak reklame," terangnya.

Selanjutnya, perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri.  Kemudian, poin selanjutnya mengenai perubahan atas beberapa tarif pemungutan retribusi daerah lainnya guna mengikuti perkembangan zaman dan penyesuaian kebutuhan kondisi pemungutnya.

"Eksekutif berharap penjelasan ini dapat memperlancar pembahasan pada tahapan selanjutnya. Sehingga Raperda ini dapat dipertimbangkan secara seksama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Karno Hadiri Puncak Peringatan Hardiknas 2026 1

Rano Paparkan Arah Kebijakan Pendidikan Jakarta

Kamis, 07 Mei 2026 958

Rano DPRD Raperda perlindungan keluarga bilal edited

Rano Paparkan Kebutuhan Regulasi Perlindungan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 1810

Wagub paparan raperda jati

Rano Paparkan Urgensi Raperda SPAM di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 06 April 2026 928

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29543

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11651

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 7030

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3981

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1762

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks