Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 874

Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.

"menciptakan kesejahteraan warga,"

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ima.

Dalam pengantarnya, Ima menyampaikan, DPRD telah menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi penyampaian pidato Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi, rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga rapat pimpinan DPRD bersama jajaran eksekutif.

Atas selesainya pembahasan tersebut, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI beserta seluruh perangkat daerah yang telah membangun kemitraan dengan lembaga legislatif.

"Untuk itu, dewan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan ini sebagaimana mestinya. Demikian pula kepada semua SKPD yang telah bersama membangun kemitraan dengan lembaga legislatif yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta," jelasnya.

Selanjutnya, Ima mempersilakan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Husen membacakan laporan hasil pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam, laporannya, Husen memaparkan evaluasi pelaksanaan APBD 2025 beserta sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dari sisi kinerja keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai 94,76 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp76,09 triliun atau 88,51 persen dari pagu anggaran.

Dalam bidang pemerintahan, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemprov DKI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan kali berturut-turut. Meski demikian, Husen menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.

DPRD juga menyampaikan sejumlah temuan yang berulang, khususnya dalam proses konstruksi dan pengadaan barang dan jasa. Banggar merekomendasikan penguatan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peningkatan verifikasi fisik pekerjaan, serta pemberian sanksi kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, DPRD meminta percepatan pengamanan aset daerah melalui inventarisasi, sertifikasi, hingga penghapusan aset rusak berat. Pemprov DKI juga didorong menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum.

Pada sektor ekonomi, DPRD menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian melalui digitalisasi penerimaan retribusi, transformasi badan usaha milik daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.

Banggar juga meminta penyelesaian berbagai rekomendasi BPK pada sejumlah BUMD, peningkatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan percepatan penyelesaian piutang daerah.

Usai laporan Banggar dibacakan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebanyak 71 anggota parlemen Kebon Sirih hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Ima kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.

"Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?" tanya Ima.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menjawab, "Setuju."

Dengan persetujuan tersebut, Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Perda dan selanjutnya diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT
Alia noorayu laksono komisi a paripurna dprd fakhri

Komisi A Sampaikan Rekomendasi Raperda P2APBD Tahun 2025

Rabu, 24 Juni 2026 484

Gubernur paripurna 11062026

Gubernur Sampaikan Jawaban Eksekutif Soal P2APBD 2025

Kamis, 11 Juni 2026 693

Fraksi dprd rezap

DPRD DKI Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda P2APBD 2025

Kamis, 11 Juni 2026 963

BERITA POPULER
Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 8662

Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13141

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2071

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1862

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1718

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks