Rabu, 24 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 165
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengapresiasi keberhasilan Pemprov DKI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh menjadi tujuan akhir.
"Perbaikan tata kelola yang konkret,"
Menurutnya, opini WTP merupakan indikator keberhasilan tata kelola keuangan daerah yang harus terus ditingkatkan melalui perbaikan berkelanjutan.
"Komisi A meminta seluruh OPD mitra kerja untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK RI, berapa pun nilainya, dengan langkah perbaikan tata kelola yang konkret," ujar Mujiyono, Rabu (24/6).
Komisi A, sambung Mujiyono, mengingatkan masih adanya temuan pada pekerjaan konstruksi serta pengadaan barang dan jasa, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, hingga kesalahan klasifikasi anggaran.
Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen memperkuat perencanaan, verifikasi fisik pekerjaan, serta pengendalian kontrak.
"Inspektorat juga diminta melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap perangkat daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," imbuhnya.
Dalam pengelolaan aset daerah, Komisi A meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pengamanan aset melalui inventarisasi, sertifikasi, penetapan status penggunaan, pemutakhiran data, pengamanan fisik, hingga penyelesaian sengketa aset.
Perhatian juga diberikan pada penyelesaian kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang. Komisi A meminta Pemprov DKI memperkuat upaya penagihan dan penegakan aturan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk melalui penerapan moratorium perizinan hingga kewajiban PSU diselesaikan.
Di sektor pendidikan, Komisi A mendorong agar penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel melalui verifikasi data yang terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono juga menyampaikan sejumlah rekomendasi khusus kepada perangkat daerah. Salah satunya meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadikan rekomendasi hasil pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Selain itu, Komisi A menyoroti rendahnya realisasi program pengawasan Inspektorat. Lembaga tersebut diminta menyusun indikator kinerja yang lebih berorientasi pada pencegahan kerugian daerah dan pengurangan temuan yang berulang.
Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) agar menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan CCTV di seluruh wilayah Jakarta secara bertahap.
Komisi A juga mendorong percepatan penataan kelembagaan Pemprov DKI sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
"Penataan tersebut harus memastikan struktur organisasi, fungsi perangkat daerah, proses bisnis, dan distribusi sumber daya manusia mampu menjawab kebutuhan tata kelola kota global yang efektif, responsif, dan berdaya saing," tandas Alia.