Kamis, 11 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 160
(Foto: Reza Pratama Putra)
DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Kamis (11/6).
"rapat paripurna ini kami buka,"
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Wibi saat membuka rapat.
Usai membuka rapat, Wibi meminta Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda P4GN.
Dalam laporannya, Aziz menegaskan, keberadaan Perda P4GN menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jakarta masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan narkotika yang tinggi.
Menurut Aziz, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mencatat terdapat 137 kawasan rawan narkotika, terdiri atas 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada.
“DKI Jakarta belum memiliki payung hukum setingkat perda untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kehadiran Perda P4GN bukan lagi sekadar pilihan, melainkan urgensi yang harus segera diwujudkan,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 dan telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD, Pemprov DKI, serta pemangku kepentingan terkait.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda P4GN.
“Apakah Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” tanya Wibi.
“Setuju,” jawab para anggota dewan secara serempak yang kemudian disahkan dengan tiga ketukan palu sidang.
Wibi menambahkan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda P4GN akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga berharap Pemprov DKI dapat memperhatikan berbagai masukan, saran, dan harapan yang berkembang selama proses pembahasan raperda tersebut.