Rabu, 11 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 225
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda P4GN telah diselesaikan bersama pihak eksekutif dengan sejumlah poin krusial yang disepakati. Salah satunya, lanjut Aziz, terkait pendanaan penanganan narkoba di ibu kota.
"Kami mengusulkan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD,"
“Kami dari Bapemperda sudah menyelesaikan pembahasan Raperda P4GN. Salah satu isu utama adalah pendanaan. Kami mengusulkan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta untuk pelaksanaan P4GN,” ujar Aziz, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada upaya pencegahan, tetapi juga untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keterbatasan fasilitas rehabilitasi milik pemerintah masih menjadi tantangan besar di Jakarta.
“Saat ini tempat rehabilitasi milik BNN pusat hanya ada di Lido. Jakarta sendiri belum memiliki panti rehabilitasi, sehingga banyak korban narkoba harus menjalani rehabilitasi di panti swasta dengan biaya yang sangat mahal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aziz menekankan pentingnya keseriusan bersama antara Pemprov DKI dan DPRD dalam menangani persoalan narkoba, termasuk penyediaan panti rehabilitasi milik Pemprov DKI.
“Kami ingin ada semangat yang sama bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara serius, tidak hanya pencegahan, tetapi juga penanganan korban-korbannya. Dengan adanya panti rehabilitasi milik Pemda, kita tidak lagi bergantung pada antrean rehabilitasi BNN pusat,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong Pemprov DKI untuk memperkuat sosialisasi serta langkah-langkah antisipatif agar penyalahgunaan narkoba tidak dianggap sebagai hal yang lumrah di tengah masyarakat.
“Saat ini masih banyak yang menganggap narkoba sebagai sesuatu yang biasa, padahal DKI Jakarta sudah masuk kategori daerah merah. Ini yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, DKI Jakarta termasuk terlambat dalam memiliki Perda P4GN dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Sekitar 30 provinsi sudah memiliki Perda P4GN. DKI termasuk delapan provinsi yang belum. Mudah-mudahan perda ini bisa segera diundangkan dan dilanjutkan dengan penerbitan peraturan gubernur agar dapat segera diimplementasikan,” ucapnya.
Ia pun optimistis keberadaan Perda P4GN dapat membantu Jakarta keluar dari status daerah merah narkoba. Menurutnya, kepastian alokasi anggaran menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Selama ini persoalan utamanya adalah pendanaan. Dengan alokasi 0,5 persen dari APBD, program P4GN tidak lagi mencari-cari anggaran ke dinas-dinas. Dana sudah tersedia, tinggal diatur pembagiannya, apakah melalui Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau perangkat daerah lainnya,” tandasnya.