Raperda P4GN Didorong Beri Penguatan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 620

IMG 20260609 WA0021

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menjelaskan, Kemendagri menghapus ketentuan mandatory spending sebesar 0,5 persen dari APBD untuk penanganan narkoba yang sebelumnya diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"penanggulangan narkoba,"

"Alasannya karena tidak ada dasar hukum di atasnya yang memungkinkan penganggaran mandatory spending tersebut. Karena itu, perlu dicari solusi lain terkait pendanaan penanganan narkoba, apakah melalui APBN atau sumber pendanaan lainnya," ujar Suhud, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6).

Meski demikian, Suhud menerangkan, Rapimgab yang melibatkan unsur DPRD dan eksekutif menyepakati agar Raperda P4GN segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang agar segera menjadi peraturan daerah (Perda).

Lebih lanjut, Suhud juga menyoroti belum adanya pusat rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba yang dikelola Pemprov DKI. Sebab itu, DPRD mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk memprioritaskan pembangunan fasilitas tersebut.

"Kami akan mendorong usulan ini kepada Pak Gubernur. Diharapkan nantinya melalui Peraturan Gubernur dapat direalisasikan kebutuhan akan tempat khusus rehabilitasi narkoba. Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan, fasilitas rehabilitasi milik BNN saat ini hanya mampu menampung sekitar 500 orang," katanya.

Dikatakan Suhud, layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba masih mengandalkan rumah sakit dengan kapasitas yang terbatas. Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi khusus dinilai penting untuk memperkuat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di ibu kota.

"Keterbatasan ini yang kami usulkan agar segera ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur. Jika perda ini nantinya disahkan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, maka berbagai aspirasi dan harapan terkait penanggulangan narkoba dapat diwujudkan dengan lebih optimal," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260211 WA0074

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda P4GN

Rabu, 11 Februari 2026 534

IMG 20260203 165727

Raperda P4GN Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Cegah dan Berantas Narkotika

Rabu, 04 Februari 2026 559

Bapemperda p4gn fakhri2

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda P4GN

Selasa, 03 Februari 2026 720

BERITA POPULER
Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 8667

Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13143

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2074

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1864

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1720

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks