Selasa, 03 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 129
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda tersebut penting untuk segera diimplementasikan lantaran Jakarta masih menjadi daerah rawan peredaran narkotika.
"Raperda ini sangat penting,"
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang P4GN. Raperda ini sangat penting karena Jakarta merupakan daerah rawan narkotika,” ujar Aziz, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda P4GN melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), akademisi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Aziz menegaskan, seluruh substansi pengaturan, baik terkait pencegahan maupun pemberantasan narkotika, telah dibahas secara komprehensif. Salah satu poin krusial adalah pengaturan mengenai pembiayaan dan pendanaan.
Menurutnya, selama ini keterbatasan anggaran kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Hal yang paling mendasar, kami mencantumkan pengaturan pembiayaan dalam pasal-pasal Raperda. Pendanaan dialokasikan sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta, atau sekitar Rp400 miliar per tahun, untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya.
Aziz berharap, Raperda P4GN yang telah dibahas dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di ibu kota.
“Semoga Raperda yang telah dihasilkan ini dapat berkontribusi positif dalam upaya memberantas narkotika, khususnya di DKI Jakarta,” ucapnya.
Ia menambahkan, Raperda P4GN saat ini terdiri atas sekitar 12 bab dan 40 pasal. Namun, ketentuan tersebut belum bersifat final karena masih harus melalui tahapan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pasal-pasal tersebut masih dimungkinkan untuk berkurang atau bertambah sesuai dengan hasil Rapimgab dan fasilitasi Kemendagri,” tandas Aziz.