Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda P4GN

Selasa, 03 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 654

Bapemperda p4gn fakhri2

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda tersebut penting untuk segera diimplementasikan lantaran Jakarta masih menjadi daerah rawan peredaran narkotika.

"Raperda ini sangat penting,"

Alhamdulillah, hari ini kami telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang P4GN. Raperda ini sangat penting karena Jakarta merupakan daerah rawan narkotika,” ujar Aziz, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda P4GN melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), akademisi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Aziz menegaskan, seluruh substansi pengaturan, baik terkait pencegahan maupun pemberantasan narkotika, telah dibahas secara komprehensif. Salah satu poin krusial adalah pengaturan mengenai pembiayaan dan pendanaan.

Menurutnya, selama ini keterbatasan anggaran kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Hal yang paling mendasar, kami mencantumkan pengaturan pembiayaan dalam pasal-pasal Raperda. Pendanaan dialokasikan sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta, atau sekitar Rp400 miliar per tahun, untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya.

Aziz berharap, Raperda P4GN yang telah dibahas dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di ibu kota.

“Semoga Raperda yang telah dihasilkan ini dapat berkontribusi positif dalam upaya memberantas narkotika, khususnya di DKI Jakarta,” ucapnya.

Ia menambahkan, Raperda P4GN saat ini terdiri atas sekitar 12 bab dan 40 pasal. Namun, ketentuan tersebut belum bersifat final karena masih harus melalui tahapan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pasal-pasal tersebut masih dimungkinkan untuk berkurang atau bertambah sesuai dengan hasil Rapimgab dan fasilitasi Kemendagri,” tandas Aziz.

BERITA TERKAIT
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11777

Bapemperda DKI menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai Raperda P4GN

Bapemperda Himpun Masukan untuk Raperda P4GN

Selasa, 20 Januari 2026 636

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 1296

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2380

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1224

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 984

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2238

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1676

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks