Rabu, 04 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 152
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M Matsani mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI yang telah menuntaskan pembahasan Raperda P4GN.
"Ikhtiar menjaga generasi muda,"
“Ini merupakan ikhtiar dan komitmen kita bersama, antara pemerintah provinsi, DPRD, dan BNN, untuk menjaga generasi muda agar tidak terpapar masalah narkotika. Itu yang paling utama,” ujar Matsani, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Raperda P4GN adalah rencana pembentukan pusat rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI. Tingginya prevalensi penyalahgunaan narkotika, kata dia, menuntut pendekatan yang lebih humanis terhadap para pengguna barang haram tersebut.
“Pengguna narkotika tidak selalu harus diposisikan sebagai pelaku kriminal yang berujung pada pemenjaraan. Mereka lebih tepat direhabilitasi sesuai rekomendasi BNN,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendukung penuh rencana pembangunan pusat rehabilitasi narkotika tersebut. Dukungan ini telah dikoordinasikan dengan Komisi E yang membidangi kesehatan.
“Dalam pembahasan di Bapemperda, Ketua Komisi E turut hadir dan kami sudah meminta komitmen agar pada tahun mendatang dapat dianggarkan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika yang 100 persen dimiliki oleh DKI Jakarta,” jelas Aziz.
Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi tersebut diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tanpa harus mencari fasilitas rehabilitasi ke luar daerah.
“Anak-anak kita yang menjadi korban narkotika tidak perlu jauh-jauh mencari panti rehabilitasi. Ke depan, Jakarta akan memiliki pusat rehabilitasi dengan fasilitas yang sesuai standar,” ucapnya.
Aziz menambahkan, rencana penganggaran pembangunan pusat rehabilitasi telah dimuat dalam salah satu pasal pada Raperda P4GN, dengan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta untuk penanggulangan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro juga menyampaikan dukungannya terhadap Raperda P4GN. Ia pun telah memberikan sejumlah masukan dalam Raperda tersebut.
“Kami memberikan masukan dan alhamdulillah semuanya terakomodasi. Harapannya, pada tahapan pembahasan selanjutnya Raperda ini dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Awang berharap, pembangunan pusat rehabilitasi narkotika dapat segera direalisasikan. Ia menekankan, tingginya kasus narkoba di Jakarta menjadi alasan kuat perlunya pembangunan balai rehabilitasi milik pemerintah daerah.