Jumat, 05 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 111
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sosialisasi pengelolaan sampah dilakukan di Kios Taman Pondok Labu, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.
"Didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali"
Camat Cilandak, Teguh Afriyanto mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari gerakan pengelolaan sampah yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai respons terhadap kondisi darurat sampah yang saat ini dihadapi ibu kota.
"Perlu diketahui, mulai 1 Agustus mendatang, TPST Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu, yaitu sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali," ujarnya, Jumat (5/6).
Teguh menjelaskan, kebijakan tersebut mengharuskan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah untuk mulai membiasakan pemilahan sampah dan mengelola sampah organik secara mandiri.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Kecamatan Cilandak bersama unsur Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, serta Sudin Sumber Daya Air sudah berkolaborasi membuat biopori jumbo yang dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik rumah tangga, khususnya sisa makanan dan limbah dapur.
"Kami mengembangkan biopori jumbo sebagai tempat pengolahan sampah organik. Lurah dan para ketua RW juga mulai menerapkan program ini di wilayah masing-masing," terangnya.
Ia menambahkan, sampah anorganik juga perlu dikelola melalui berbagai sarana, salah satunya bank sampah. Melalui program tersebut, warga dapat menabung sampah yang telah dipilah dan memperoleh nilai ekonomis dari hasil penimbangannya.
Bahkan, beberapa bank sampah di Jakarta Selatan telah menyediakan program penukaran saldo tabungan sampah menjadi logam mulia apabila nilainya telah mencukupi.
"Permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Jika sampah tidak dipilah sejak dari sumbernya, maka persoalan penumpukan sampah akan semakin sulit diatasi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilandak, Farry Andhiko menyampaikan, pemilahan dan pengolahan sampah harus dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang harus menjadi momentum perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
"Warga, mulai dari tingkat rumah tangga, pasar, lingkungan kerja, hingga sekolah, sudah tidak boleh lagi mencampur berbagai jenis sampah. Semua harus dipilah sesuai kategorinya," imbuhnya.
Farry menegaskan, pasar menjadi salah satu fokus utama karena merupakan penghasil sampah organik terbesar, seperti sisa sayuran dan buah-buahan. Ke depan, sampah organik tersebut akan diolah menjadi kompos dan tidak lagi langsung diangkut ke tempat pembuangan akhir.
"Sampah organik harus diolah di sumbernya agar volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang dapat berkurang secara signifikan," ucapnya.
Ia berharap, sosialisasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap krisis sampah yang tengah dihadapi Jakarta, sekaligus mendorong lahirnya kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
"Mudah-mudahan melalui sosialisasi yang masif, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengurangan sampah dari rumah. Perubahan perilaku inilah yang menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah di Jakarta," tandasnya.