Senin, 18 Mei 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 194
(Foto: Andri Widiyanto)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menargetkan sebanyak 1.700 kendaraan mengikuti uji emisi gratis sepanjang tahun 2026. Program tersebut dilakukan sebagai upaya menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Kualitas udara yang lebih baik"
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, uji emisi dilakukan untuk memastikan kadar polutan dari gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Kendaraan yang telah melakukan uji emisi nantinya akan tercatat dalam aplikasi e-Uji Emisi. Hal itu juga dapat menjadi bukti apabila uji emisi diberlakukan untuk keperluan lainnya," ujarnya, Senin (18/5).
Tuty menjelaskan, target 1.700 kendaraan tersebut dibagi ke dalam empat triwulan. Pada triwulan I ditargetkan sebanyak 200 kendaraan, sedangkan triwulan II, III, dan IV masing-masing sebanyak 500 kendaraan.
Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, Suku Dinas LH Jakarta Selatan akan menggelar uji emisi rutin di 10 kantor kecamatan se-Jakarta Selatan dengan sasaran 100 kendaraan pada setiap kegiatan.
"Uji emisi juga dilakukan melalui kegiatan penaatan hukum dan program pendukung lainnya," terangnya.
Tuty mnuturkan, capaian uji emisi pada tahun sebelumnya berhasil melampaui target yang ditetapkan. Pada 2025, target awal sebanyak 1.500 kendaraan, namun hingga akhir triwulan IV jumlah kendaraan yang telah menjalani uji emisi hampir mencapai 2.000 unit.
"Tahun lalu targetnya 1.500 kendaraan, tetapi hingga akhir triwulan IV hampir 2.000 kendaraan telah melakukan uji emisi. Mudah-mudahan tahun ini jumlahnya bisa lebih banyak lagi," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan secara rutin minimal satu tahun sekali.
"Langkah ini penting untuk mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih baik di Jakarta," tandasnya.