Kamis, 05 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 534
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Uji emisi penaatan hukum yang dilaksanakan di Jalan Raya Tanjung Barat, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil menjangkau 102 unit kendaraan bermotor.
"Tidak mencemari udara"
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, kegiatan uji emisi tersebut dilaksanakan mengacu Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan sebagai upaya pengendalian kualitas udara agar udara Jakarta semakin bersih.
"Mengingat kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta, kami berupaya memantau jumlah kendaraan yang lulus dan tidak lulus uji emisi," ujarnya, Kamis (5/2).
Tuty menjelaskan, uji emisi penaatan hukum ini melibatkan 25 personel gabungan. Dari 102 kendaraan roda dua dan roda empat yang diuji, sebanyak 80 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara sisanya tidak lulus.
Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi menunjukkan adanya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dengan melakukan uji emisi secara berkala pada kendaraan masing-masing.
"Dalam setahun, kegiatan penaatan hukum ini dilaksanakan sebanyak empat kali. Kami mengimbau masyarakat agar selalu merawat dan melakukan servis kendaraan secara berkala. Selain itu, masyarakat juga diminta mengikuti uji emisi agar mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan tidak mencemari udara Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo menambahkan, uji emisi penaatan hukum bertujuan menekan tingkat ketidaklayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
"Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2026, dengan mengedepankan upaya menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Joko menuturkan, saat ini kendaraan, khususnya roda empat, yang tidak lulus uji emisi masih diberikan surat teguran. Namun ke depan, hasil uji emisi dimungkinkan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami mengimbau seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar rutin melakukan servis kendaraan. Hal ini bertujuan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan dan dapat dinyatakan lulus saat dilakukan uji emisi," tandasnya.