Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 1712

Uji emisi jaksel blur tiyo

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Uji emisi penaatan hukum yang dilaksanakan di Jalan Raya Tanjung Barat, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil menjangkau 102 unit kendaraan bermotor.

"Tidak mencemari udara"

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, kegiatan uji emisi tersebut dilaksanakan mengacu Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan sebagai upaya pengendalian kualitas udara agar udara Jakarta semakin bersih.

"Mengingat kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta, kami berupaya memantau jumlah kendaraan yang lulus dan tidak lulus uji emisi," ujarnya, Kamis (5/2).

Tuty menjelaskan, uji emisi penaatan hukum ini melibatkan 25 personel gabungan. Dari 102 kendaraan roda dua dan roda empat yang diuji, sebanyak 80 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara sisanya tidak lulus.

Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi menunjukkan adanya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dengan melakukan uji emisi secara berkala pada kendaraan masing-masing.

"Dalam setahun, kegiatan penaatan hukum ini dilaksanakan sebanyak empat kali. Kami mengimbau masyarakat agar selalu merawat dan melakukan servis kendaraan secara berkala. Selain itu, masyarakat juga diminta mengikuti uji emisi agar mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan tidak mencemari udara Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo menambahkan, uji emisi penaatan hukum bertujuan menekan tingkat ketidaklayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

"Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2026, dengan mengedepankan upaya menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Joko menuturkan, saat ini kendaraan, khususnya roda empat, yang tidak lulus uji emisi masih diberikan surat teguran. Namun ke depan, hasil uji emisi dimungkinkan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami mengimbau seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar rutin melakukan servis kendaraan. Hal ini bertujuan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan dan dapat dinyatakan lulus saat dilakukan uji emisi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin LH Jakarta Utara Uji Emisi 1.788 Kendaraan Sepanjang 2025

Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara Capai 1.788 Kendaraan

Senin, 05 Januari 2026 992

Kegiatan uji emisi kendaraan operasional di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

50 KDO di Jakpus Tidak Lolos Uji Emisi

Selasa, 20 Januari 2026 948

Selama sepekan, 319 Kendaraan di Jaksel Diuji Emisi Gratis

319 Kendaraan di Jaksel Diuji Emisi Gratis

Senin, 24 Februari 2025 1205

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29970

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14265

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3150

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1762

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 2038

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks