Selasa, 12 Mei 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 210
(Foto: Nugroho Sejati)
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan pada SPPG tetap terjaga.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, penerbitan SLHS menjadi salah satu instrumen pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap operasional SPPG di Jakarta.
"salah satu tools untuk melakukan pengawasan,"
“Iya, kita melakukan pengawasan dan pembinaan. Melalui proses penerbitan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) sebagai salah satu tools untuk melakukan pengawasan,” ujar Ani, Selasa (12/5).
Ia menyampaikan, sebelum SLHS diterbitkan, Dinas Kesehatan melakukan visitasi dan inspeksi terlebih dahulu sesuai kewenangan yang dimiliki. Dalam proses pengawasan tersebut, terdapat pembagian kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain pemeriksaan lapangan, penjamah makanan di SPPG juga mendapatkan pelatihan yang diberikan secara gratis. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan makanan agar sesuai standar higiene dan sanitasi.
“Nanti kalau sudah sampai sesuai, scoring-nya sesuai semuanya, lalu kemudian penjamah makanannya semua kita latih secara gratis,” katanya.
Ani menjelaskan, sampel makanan juga akan melalui pemeriksaan bakteri sebelum sertifikat diterbitkan, untuk memastikan keamanan konsumsi.
“Kalau semuanya oke, clear, SLHS baru diterbitkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG diberikan waktu selama tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk mengurus SLHS.
“Harus dikonfirmasi lagi ke BGN, tapi seingat saya ada batas waktu tiga bulan yang diberikan oleh ketentuan BGN bahwa SPPG diberikan waktu mengurus SLHS-nya mulai dari pertama kali buka sampai harus punya SLHS,” katanya.
Saat ini, jumlah SPPG di Jakarta tercatat sebanyak 609 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Tapi memang belum semuanya ada. Jumlah SPPG di 609 dan yang telah memiliki SLHS 167. Tapi memang belum semuanya punya. Ketentuannya memang tiga bulan sesudah operasional,” tandasnya.