Kamis, 23 April 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 151
(Foto: Folmer)
Sebanyak 200 wajib pajak, lurah dan camat serta 500 ketua RT, RW dan Dasawisma di Jakarta Pusat, Kamis (23/4), diedukasi tentang Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 mengenai Kebijakan Insentif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif PBB P2 merupakan salah satu penopang pajak terbesar dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi perekonomian di Jakarta.
"Kami membutuhkan dukungan wajib pajak untuk berpartisipasi,"
Lusiana menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak sangat diharapkan agar seluruh program dan kegiatan sudah dianggarkan pada 2026 ini dapat terealisasi.
"Setiap rupiah perpajakan yang disetorkan wajib pajak akan dikembangkan dalam bentuk pelayanan dan fasilitas publik di Jakarta," ujar Lusiana.
Ia mengungkapkan, target penerimaan PBB P2 DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp 11 triliun lebih atau sekitar 27 persen dari total penerimaan Rp 49,398 triliun.
"Kami membutuhkan dukungan wajib pajak untuk berpartisipasi serta berkomitmen memenuhi kewajibannya, guna mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta," ungkapnya.
Kasuban Pendapatan Daerah Jakpus, Rusdian Permana menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Daerah untuk Jakarta Pusat tahun 2025 sebesar Rp 7,917 triliun atau sekitar 91,90 persen dari target sebesar Rp 8,615 triliun.
Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 1,802 triliun atau 99,74 persen dari target sebesar Rp. 1,807 triliun.
"Untuk target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 di Jakpus sebesar Rp 1,830 triliun. Realisasi hingga 20 April 2026 sebesar Rp 136,971 miliar atau sekitar 7,43 persen dari target penerimaan," jelasnya.
Ia memaparkan, dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 disebutkan kebijakan intensif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB P2 bagi obyek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tapak hingga Rp 2 miliar dan rumah susun Rp 650 juta (hanya untuk satu objek wajib pajak).
Serta pengurangan Pokok pajak PBB P2 tabun 2026 sebesar 10 persen untuk pembayaran 1 April hingga 31 Mei; pengurangan sebesar 7,5 persen periode 1 Juni hingga 31 Juli dan lima persen periode 1 Agustus - 30 September.
Keringanan pokok pajak diberikan bagi PBB P2 peroode 2021 - 2025 sebesar lima persen dan 50 persen PBB untuk periode 2010 - 2012. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026.
"Kami mengajak seluruh warga Jakpus segera memanfaatkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk menunaikan pembayaran PBB P2. Semakin cepat membayar, makin besar diskon," ungkapnya.