Kamis, 09 April 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 190
(Foto: Nurito)
Personel gabungan dikerahkan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas.
"Memastikan tidak ada lagi aktivitas PKL di lokasi"
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Muhammadong dengan melibatkan 200 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, petugas PPSU, Linmas, hingga Suku Dinas Lingkungan Hidup, dan Suku Dinas Perhubungan.
Muhammadong mengatakan, penertiban difokuskan pada sore hari atau jam pulang kerja karena aktivitas PKL meningkat pada jam tersebut dan kerap memicu kemacetan, terutama di jalur dari arah Cililitan menuju Pasar Rebo.
"Keberadaan para PKL ini melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena sudah mengokupasi trotoar yang semestinya hanya digunakan untuk pejalan kaki," ujarnya, Kamis (9/4).
Muhammadong menjelaskan, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, profesional, dan tegas agar trotoar kembali steril dari PKL.
"Kehadiran petugas bukan untuk menekan, tetapi untuk menata dan memberikan solusi agar tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat," terangnya.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di trotoar dan bahu jalan, lanjut Muhammadong, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin setiap hari setidaknya selama dua pekan ke depan.
"Kami juga akan mendirikan posko terpadu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PKL di lokasi," tandasnya.