Selasa, 07 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 150
(Foto: Doc)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Karena ini Perda rencana jangka panjang,"
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Raperda RPPLH akan menjadi payung besar yang melahirkan berbagai aturan turunan yang lebih teknis.
Sejumlah regulasi lanjutan yang tengah disiapkan antara lain terkait pengendalian pencemaran udara, revisi perda pengelolaan sampah, hingga perda mengenai perubahan iklim.
“Perda perubahan iklim juga akan mencakup isu kebencanaan, khususnya bencana hidrometeorologi seperti banjir maupun suhu panas ekstrem,” ujar Asep, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, RPPLH diharapkan menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan.
Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Terkait pendanaan, Asep menjelaskan, pembiayaan program lingkungan hidup akan bersumber dari berbagai pihak. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov DKI juga membuka peluang dukungan dari pemerintah pusat hingga sektor swasta.
“Pendanaan bisa berasal dari APBD, kemudian juga ada peluang dari APBN maupun kerja sama dengan swasta melalui skema CSR,” jelasnya.
Ia berharap, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber tersebut dapat mempercepat upaya peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menambahkan, pembahasan Raperda RPPLH kini telah mengerucut pada substansi utama.
Ia mengungkapkan, dalam rapat sebelumnya sempat muncul usulan untuk memasukkan mekanisme insentif dan disinsentif atau reward and punishment. Namun, dalam pembahasan terbaru disepakati bahwa hal tersebut tidak dimuat dalam Raperda ini.
Menurutnya, RPPLH merupakan dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun, sehingga pengaturan sanksi maupun insentif akan diatur dalam peraturan turunan yang lebih teknis.
“Karena ini Perda rencana jangka panjang, nanti akan ada Perda-Perda turunan seperti terkait sampah, lingkungan, maupun polusi udara. Di situlah pengaturan sanksi atau insentif akan dimuat,” ujar Aziz.
Ia menegaskan, Raperda RPPLH akan menjadi rujukan utama atau Perda induk dalam perencanaan kebijakan lingkungan hidup di Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Raperda ini juga berpotensi menjadi yang pertama di tingkat provinsi yang disusun sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait lingkungan hidup.
Aziz menargetkan, pembahasan dapat segera rampung sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengajukan Raperda RPPLH yang sudah disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, dan telah dinyatakan sesuai oleh kementerian,” katanya.