Raperda RPPLH Arahkan Pengelolaan Lingkungan Jakarta 30 Tahun ke Depan

Rabu, 11 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 894

Pembersihan sampah kali sentiong doc

(Foto: Ilustrasi)

Pemprov DKI Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota dalam jangka panjang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, RPPLH merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup yang berlaku selama 30 tahun dan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen pembangunan daerah.

"Kami memasuki tahap pembahasan,"

“RPPLH ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah regulasi turunannya,” ujar Asep, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, dokumen RPPLH akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Asep, penyusunan RPPLH DKI Jakarta telah dimulai sejak 2014 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari kementerian terkait.

“Pada tahun 2026 ini kami memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, sekaligus melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum,” katanya.

Asep menambahkan, RPPLH DKI Jakarta memiliki visi mewujudkan lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemprov DKI merumuskan tujuh kebijakan utama. Di antaranya perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan, pemulihan kawasan yang mengalami penurunan kualitas lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung lingkungan, serta penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.

Selain itu, RPPLH juga memuat berbagai strategi dan program indikatif yang disusun berdasarkan kondisi ekoregion di Jakarta, yakni ekoregion nusa koral, lahan basah Pantura, serta dataran fluvio-vulkanik.

Dokumen ini juga menetapkan sejumlah indikator kinerja utama lingkungan hidup, seperti peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup, peningkatan perilaku ramah lingkungan masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penguatan pengelolaan sampah.

Salah satu target yang ditetapkan adalah meningkatkan persentase sampah terolah dari 28,88 persen pada 2025 menjadi 39,91 persen pada 2030, kemudian 68,68 persen pada 2045, hingga mencapai 87,86 persen pada 2055.

Selain itu, Pemprov DKI juga menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca secara bertahap hingga mencapai 100 persen pada 2055.

“Melalui RPPLH ini, kami berharap arah pengelolaan lingkungan hidup Jakarta dapat berjalan lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wagub dki jakarta rano karno

Wagub Paparkan Urgensi Raperda RPPLH di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 09 Maret 2026 1161

Wagub Paripurna 2 Ranperda jati

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Raperda Pembangunan Keluarga dan RPPLH

Senin, 09 Maret 2026 978

Raperda Pembangunan Keluarga RPPLH Sudah D

Raperda Pembangunan Keluarga dan RPPLH Sudah Ditunggu Masyarakat

Senin, 02 Maret 2026 696

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9111

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3016

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3516

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2712

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1374

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks