Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 07 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 727

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas finalisasi pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (7/4).

"Kami masih dalam tahap konsultasi,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut diwarnai berbagai masukan dari anggota dewan maupun pemangku kepentingan lainnya yang memberikan perhatian besar terhadap isu keluarga.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah melakukan pembahasan pasal per pasal. Banyak sekali masukan, baik dari anggota Bapemperda maupun pihak lain yang memperhatikan poin-poin penting dalam aspek keluarga,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah belum adanya ketentuan sanksi bagi orang tua, khususnya ayah, yang menelantarkan anak. Menurut Aziz, hal ini penting untuk diatur karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak.

Ia mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Surabaya, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dinonaktifkan bagi ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anaknya.

“Di Surabaya, jika ada ayah yang menelantarkan anak, NIK-nya bisa dinonaktifkan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama,” jelasnya.

Aziz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi serupa di ibu kota dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Aziz menerangkan bahwa mekanisme di Surabaya berbeda karena sanksi tersebut berasal dari putusan pengadilan, bukan kebijakan langsung pemerintah daerah.

“Kami masih dalam tahap konsultasi untuk melihat apakah skema seperti itu memungkinkan diterapkan di DKI Jakarta. Di Surabaya, penonaktifan NIK dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan didukung kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Menurut Aziz, sanksi yang tengah dikaji dalam Raperda ini bersifat administratif, salah satunya melalui penonaktifan NIK hingga orang tua yang menelantarkan anaknya memenuhi kewajibannya.

“Sanksinya administratif. Jadi ketika yang bersangkutan belum menunaikan kewajibannya, maka status administrasinya bisa dibatasi sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, Bapemperda masih terus mencari format sanksi yang paling ideal agar aturan yang disusun efektif.

“Kami sedang mencari berbagai alternatif sanksi administratif yang paling tepat agar Perda ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260331 WA0079

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026 968

IMG 20260310 WA0095

Raperda Pembangunan Keluarga Telah Lewati Tahap Harmonisasi

Selasa, 10 Maret 2026 808

IMG 20260310 124626

Bapemperda Himpun Masukan Publik dalam Penyusunan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026 681

BERITA POPULER
Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2372

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3834

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 2671

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1127

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1203

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks