Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 07 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 170

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas finalisasi pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (7/4).

"Kami masih dalam tahap konsultasi,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut diwarnai berbagai masukan dari anggota dewan maupun pemangku kepentingan lainnya yang memberikan perhatian besar terhadap isu keluarga.

Alhamdulillah, hari ini kami sudah melakukan pembahasan pasal per pasal. Banyak sekali masukan, baik dari anggota Bapemperda maupun pihak lain yang memperhatikan poin-poin penting dalam aspek keluarga,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah belum adanya ketentuan sanksi bagi orang tua, khususnya ayah, yang menelantarkan anak. Menurut Aziz, hal ini penting untuk diatur karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak.

Ia mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Surabaya, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dinonaktifkan bagi ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anaknya.

“Di Surabaya, jika ada ayah yang menelantarkan anak, NIK-nya bisa dinonaktifkan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama,” jelasnya.

Aziz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi serupa di ibu kota dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Aziz menerangkan bahwa mekanisme di Surabaya berbeda karena sanksi tersebut berasal dari putusan pengadilan, bukan kebijakan langsung pemerintah daerah.

“Kami masih dalam tahap konsultasi untuk melihat apakah skema seperti itu memungkinkan diterapkan di DKI Jakarta. Di Surabaya, penonaktifan NIK dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan didukung kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Menurut Aziz, sanksi yang tengah dikaji dalam Raperda ini bersifat administratif, salah satunya melalui penonaktifan NIK hingga orang tua yang menelantarkan anaknya memenuhi kewajibannya.

“Sanksinya administratif. Jadi ketika yang bersangkutan belum menunaikan kewajibannya, maka status administrasinya bisa dibatasi sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, Bapemperda masih terus mencari format sanksi yang paling ideal agar aturan yang disusun efektif.

“Kami sedang mencari berbagai alternatif sanksi administratif yang paling tepat agar Perda ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260331 WA0079

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026 449

IMG 20260310 WA0095

Raperda Pembangunan Keluarga Telah Lewati Tahap Harmonisasi

Selasa, 10 Maret 2026 487

IMG 20260310 124626

Bapemperda Himpun Masukan Publik dalam Penyusunan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026 381

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 28027

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 1561

Reklame film horror ppid ist3

Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

Senin, 06 April 2026 926

Minyak jelantah ppsu jelambar budi

PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

Rabu, 01 April 2026 1869

Ondel ondel jati

Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

Jumat, 03 April 2026 1154

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks