Selasa, 10 Maret 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 73
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta Baroto mengatakan, proses pengharmonisasian Raperda merupakan bagian dari tugas Kementerian Hukum untuk memastikan setiap rancangan peraturan disusun sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Diharapkan lahir regulasi yang implementatif,"
"Melalui proses ini diharapkan lahir regulasi yang implementatif, selaras dengan sistem hukum nasional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Baroto, dalam rilis yang diterima Redaksi Beritajakarta, Selasa (10/3).
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Leny Yunengsih, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam proses pengharmonisasian Raperda ini.
Ia berharap, rancangan peraturan daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat kebijakan pembangunan keluarga di Provinsi DKI Jakarta.
"Raperda ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari tahapan pembahasan lanjutan dalam proses pembentukan peraturan daerah," tandasnya.