Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 681

IMG 20260331 WA0079

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (31/3).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan keluarga.

" Definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas ,"

“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bapemperda juga membahas praktik di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satunya kebijakan yang memberikan sanksi kepada ayah yang tidak bertanggungjawab terhadap anak dan keluarganya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Jakarta. Namun, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait jenis sanksi yang tepat dan relevan.

“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.

Aziz menegaskan, Raperda Pembangunan Keluarga disusun dengan fokus pada perlindungan keluarga rentan.

Ia menyebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, seperti tingginya angka perceraian, anak terlantar, serta ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Latar belakang raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, agar dapat memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas definisi keluarga dalam Raperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlu adanya penegasan definisi keluarga secara jelas dalam regulasi.

“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260310 WA0095

Raperda Pembangunan Keluarga Telah Lewati Tahap Harmonisasi

Selasa, 10 Maret 2026 637

IMG 20260310 124626

Bapemperda Himpun Masukan Publik dalam Penyusunan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026 501

1.Rano Karno Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Rano: Keluarga Sejahtera dan Berketahanan Pilar Utama Pembangunan

Senin, 09 Maret 2026 628

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 4564

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1074

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 1435

Pramono pilah sampah rasuna said bilal

Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak

Minggu, 07 Juni 2026 695

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1278

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks