Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 353

IMG 20260331 WA0079

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (31/3).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan keluarga.

" Definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas ,"

“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bapemperda juga membahas praktik di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satunya kebijakan yang memberikan sanksi kepada ayah yang tidak bertanggungjawab terhadap anak dan keluarganya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Jakarta. Namun, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait jenis sanksi yang tepat dan relevan.

“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.

Aziz menegaskan, Raperda Pembangunan Keluarga disusun dengan fokus pada perlindungan keluarga rentan.

Ia menyebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, seperti tingginya angka perceraian, anak terlantar, serta ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Latar belakang raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, agar dapat memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas definisi keluarga dalam Raperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlu adanya penegasan definisi keluarga secara jelas dalam regulasi.

“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260310 WA0095

Raperda Pembangunan Keluarga Telah Lewati Tahap Harmonisasi

Selasa, 10 Maret 2026 442

IMG 20260310 124626

Bapemperda Himpun Masukan Publik dalam Penyusunan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026 364

1.Rano Karno Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Rano: Keluarga Sejahtera dan Berketahanan Pilar Utama Pembangunan

Senin, 09 Maret 2026 431

BERITA POPULER
Minyak jelantah ppsu jelambar budi

PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

Rabu, 01 April 2026 1319

IMG 20260401 WA0119

DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

Rabu, 01 April 2026 940

4.Rano Ajak 400 Anak Nonton Film Pelangi di Mars

Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu

Jumat, 27 Maret 2026 1394

IMG 20260112 WA0040

Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 903

P3k dki jakarta

Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

Minggu, 29 Maret 2026 1124

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks