Selasa, 07 April 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 195
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 1.077 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan di Jakarta Utara dalam periode Januari hingga Maret 2026 dilakukan penindakan.
"Memberikan efek jera"
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, penindakan menyasar berbagai jenis kendaraan, seperti angkutan umum, pikap, mobil boks, truk, sepeda motor, hingga kendaraan pribadi.
"Pengawasan dan penindakan terus kami lakukan secara rutin guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran," ujarnya, Selasa (7/4).
Yulza merinci, sebanyak 794 kendaraan dikenakan sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang dan 25 kendaraan dikenai sanksi stop operasi.
Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 40 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat. Sementara itu, sebanyak 213 kendaraan diderek dan diangkut petugas.
"Dalam periode tiga bulan itu tren penindakan tercatat mengalami fluktuasi," terangnya.
Yulza menegaskan, seluruh penindakan yang dilakukan telah mengacu pada regulasi yang berlaku sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum di ruang jalan.
"Setiap hari, sekitar 40 personel gabungan kami kerahkan untuk menyisir lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas, terutama parkir liar," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, termasuk mematuhi rambu-rambu serta tidak memarkir kendaraan sembarangan.
"Melalui penindakan yang konsisten dan terukur, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di Jakarta Utara dapat terus meningkat,” tandasnya.