Jumat, 17 Oktober 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 348
(Foto: Nurito)
Sebanyak 7.256 kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di wilayah Jakarta Timur dalam periode Januari hingga 16 Oktober 2025. Pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Disiplin dan tertib dalam berlalu lintas"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Reny Dwi Astuti mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di lokasi berbeda setiap hari. Sasarannya meliputi kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar, kelebihan muatan, mangkal di terminal bayangan, melawan arus, melanggar rute, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Operasi Lintas Jaya ini rutin digelar untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas," ujarnya, Jumat (17/10).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda merinci, sebanyak 1.254 kendaraan dikenakan tilang BAP Dishub, 676 kendaraan setop operasi, dan 585 kendaraan dikenakan tilang BAP polisi.
Selain itu, 1.798 sepeda motor ditilang karena melawan arah. Kemudian, 446 sepeda motor, 105 kendaraan roda tiga, dan 76 mobil dilakukan Operasi Cabut Pentil (OCP).
"Untuk kendaraan yang diderek karena parkir liar mencapai 2.277 unit, serta 39 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring," terangnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi harian tersebut biasa dikerahkan sekitar 45 personel gabungan
"Personel ada dari internal Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya," tandasnya.