Kamis, 02 April 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 182
(Foto: Folmer)
Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi, setiap badan public di Jakarta diminta untuk menerapkan zona informatif.
Menurut Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Komisi Informasi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, penerapan Zona Informatif merupakan kewajiban setiap badan publik, bukan sekadar target penilaian tahunan.
“Zona Informatif itu bukan tujuan akhir, tapi kewajiban. "
Dikatakan Ferid, zona informatif tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses.
“Zona Informatif itu bukan tujuan akhir, tapi kewajiban. Ini bukan beban, melainkan sesuatu yang harus diwujudkan setiap badan publik,” ujar Ferid seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Ferid mengaku, pihaknya secara aktif mendorong penguatan keterbukaan informasi melalui edaran resmi yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian e-Monev.
Instrumen ini, menurutnya, digunakan untuk memacu badan publik agar lebih siap menerapkan standar layanan informasi secara konsisten.
“Kami menerbitkan edaran berdasarkan e-Monev sebagai bentuk penguatan. Dorongan ini memastikan badan publik tidak hanya informatif pada saat dinilai, tetapi benar-benar konsisten dalam melayani masyarakat dengan terbuka,” tukasnya.
Ia memaparkan, penerapan zona informatif yang baik tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun citra positif badan publik di mata masyarakat.
“Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Di era sekarang, transparansi adalah kunci reputasi,” pungkasnya.