Rabu, 03 September 2025 Reporter: Folmer Editor: Andry 750
(Foto: doc)
56 dari 67 badan publik yang berpredikat informatif tercatat telah memasang alat peraga zona badan publik informatif berupa spanduk, roll banner dan stiker di Jakarta.
"83 persen sudah memasang alat peraga,"
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua KI DKI Jakarta Nomor 005/KEP/KIP-DKI/III/2025 tentang Penetapan Zona Informatif pada Badan Publik Informatif.
Dalam surat tersebut, KI DKI meminta badan publik informatif memasang alat peraga Zona Badan Publik Informatif berupa spanduk, roll banner dan stiker.
"Kami bersyukur 56 dari 67 badan publik informatif atau setara 83 persen sudah memasang alat peraga dan angkanya terus bertambah," ujarnya seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9).
Harry mengungkapkan, kehadiran zona informatif diharapkan menjadi bukti komitmen sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.
“Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak sekadar dokumentasi, tetapi bisa diakses dan dinikmati masyarakat. Zona ini juga akan memudahkan penilaian menuju zona lainnya, terutama zona integritas,” ungkapnya.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menuturkan, penetapan zona informatif merupakan terobosan baru menguatkan ekosistem keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Sebab, zona ini tidak bersifat permanen, melainkan bergantung pada sejauh mana badan publik menjaga konsistensi.
“Harapannya, usulan badan publik mengenai penetapan zona informatif bisa dilakukan pada tahun berikutnya,” tandasnya.