Selasa, 03 Maret 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 219
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara outlet usaha berinisial HMI di Tambora, Jakarta Barat.
Penyegelan ini dilakukan karena outlet tersebut mengedarkan minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin. Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan pengawasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
"menemukan produk minuman beralkohol Golongan A,"
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran," ujar Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan verifikasi langsung, diketahui bahwa outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran dan memiliki izin usaha perdagangan umum.
Namun, dalam data perizinan usaha outlet yang diperiksa, HMI belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol yang telah terverifikasi dalam NIB aktif. Selain itu, outlet HMI juga belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A secara eceran (SKP-A).
"Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," jelas Ratu.
Ratu menyampaikan, secara administratif, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT HMI. Antara lain, melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan A tanpa izin, menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum secara spesifik dalam perizinan berusaha,tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi.
"Sebagai tindak lanjut, Dinas PPKUKM telah melakukan pengamanan dan penyegelan sementara terhadap produk minuman beralkohol Golongan A. Serta memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban perizinan," ucapnya.
Ratu memastikan Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan di wilayah DKI Jakarta selama momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Hal ini untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan masyarakat, memastikan peredaran barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam berbelanja.
"Peningkatan aktivitas ekonomi pada periode Ramadan dan Lebaran perlu diimbangi dengan pengawasan yang konsisten agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, jujur, dan sesuai perizinan," tandasnya.