Toko Penjual Miras di Lenteng Agung Disegel

Jumat, 20 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 1011

Raziah toko miras2 tiyo

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Toko penjual minuman keras (Miras) di Jalan Lenteng Agung Raya, RT 03/03, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, disegel petugas gabungan.

"Kegiatan operasional toko kami hentikan"

Lurah Srengseng Sawah, Sunardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Warga mengaku resah dengan keberadaan toko yang menjual Miras tersebut.

"Kami juga melakukan pengecekan melalui akun media sosial milik toko itu hingga mendatangi lokasi dan ditemukan memang menjual Miras," ujarnya, Jumat (20/2).

Sunardi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan sebanyak 1.788 botol Miras yang masih dalam kondisi tersegel dan belum diperjualbelikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, penyegelan toko langsung dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta," terangnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Djaharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Selain itu, lokasi toko berada dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan universitas.

"Toko ini memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya diperbolehkan di pusat perbelanjaan dan supermarket," bebernya.

Ia menambahkan, meskipun telah memiliki NIB, pelaku usaha belum mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol secara eceran. 

Sehingga, lanjut Djaharuddin, toko tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014.

"Sementara ini, kegiatan operasional toko kami hentikan dan seluruh minuman keras di dalamnya disegel hingga proses selanjutnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260218 WA0026

Pengawasan Miras dan Makanan di Pulau Panggang Diintensifkan

Rabu, 18 Februari 2026 858

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 2183

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2439

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1194

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 948

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 501

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1092

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks