Toko Penjual Miras di Lenteng Agung Disegel

Jumat, 20 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 811

Raziah toko miras2 tiyo

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Toko penjual minuman keras (Miras) di Jalan Lenteng Agung Raya, RT 03/03, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, disegel petugas gabungan.

"Kegiatan operasional toko kami hentikan"

Lurah Srengseng Sawah, Sunardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Warga mengaku resah dengan keberadaan toko yang menjual Miras tersebut.

"Kami juga melakukan pengecekan melalui akun media sosial milik toko itu hingga mendatangi lokasi dan ditemukan memang menjual Miras," ujarnya, Jumat (20/2).

Sunardi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan sebanyak 1.788 botol Miras yang masih dalam kondisi tersegel dan belum diperjualbelikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, penyegelan toko langsung dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta," terangnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Djaharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Selain itu, lokasi toko berada dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan universitas.

"Toko ini memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya diperbolehkan di pusat perbelanjaan dan supermarket," bebernya.

Ia menambahkan, meskipun telah memiliki NIB, pelaku usaha belum mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol secara eceran. 

Sehingga, lanjut Djaharuddin, toko tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014.

"Sementara ini, kegiatan operasional toko kami hentikan dan seluruh minuman keras di dalamnya disegel hingga proses selanjutnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260218 WA0026

Pengawasan Miras dan Makanan di Pulau Panggang Diintensifkan

Rabu, 18 Februari 2026 748

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 2011

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 760

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1325

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1256

Sejumlah Bantuan Diberikan pada Penyintas Kebakaran di Malaka Sari

Penyintas Kebakaran di Malaka Sari Diberi Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 1487

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 1169

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks