Rabu, 14 Januari 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 74
(Foto: Andri Widiyanto)
Wakil Gubernur Rano Karno saat Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Rabu (14/1), membacakan pidato Gubernur Pramono Anung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
"Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika,"
Pidato ini sekaligus menjadi pemaparan urgensi regulasi daerah yang mengatur tentang P4GN dan prekursor narkotika.
"Transformasi Jakarta menjadi Kota Global, keberhasilan pembangunannya tidak hanya diukur dari aspek ekonomi dan infrastruktur. Namun juga dari ketahanan sosial, kualitas SDM dan kemampuan melindungi warganya dari ancaman, termasuk penyalahgunaan narkotika," kata Rano.
Dilanjutkan Rano, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, produktivitas tenaga kerja, serta masa depan generasi muda Jakarta.
Oleh karena itu, tegas Rano, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dijelaskan Rano, penyusunan Ranperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama.
Pertama, pertimbangan yuridis, yakni tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lalu kedua, pertimbangan sosiologis, yakni masalah narkotika telah meluas ke berbagai lapisan masyarakat di Jakarta, sehingga memerlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan adaptif.
Ketiga, pertimbangan strategis, yakni, Jakarta membutuhkan kebijakan yang dapat mengintegrasikan upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi dalam satu kerangka kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Diakui Rano, penerbitan raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran P4GN yang terkoordinasi.
"Secara garis besar, raperda ini disusun untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, mencegah peredaran gelap dan prekursor narkotika, serta mendukung upaya pemberantasan sesuai kewenangan," beber Rano.
Dalam pelaksanaannya, jelas Rano, raperda ini akan mengatur ruang lingkup fasilitasi yang mencakup kegiatan pencegahan, pemberantasan, penanganan, pembentukan Tim Terpadu P4GN, penyediaan sarana dan prasarana, kerja sama lintas sektor, serta penguatan partisipasi masyarakat.
Menurut Rano, melalui raperda ini peran eksekutif menjadi strategis, terutama dalam pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pengembangan sistem data dan informasi P4GN berbasis teknologi.
"Dengan dukungan data yang terintegrasi, kebijakan P4GN diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab dinamika permasalahan narkotika di lapangan," tukasnya.
Disebutkan Rano, ranperda ini menerapkan pendekatan yang proporsional dan berkeadilan, dengan pemberlakuan penegakan hukum tegas terhadap pengedar dan pemulihan melalui rehabilitasi medis bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
"Eksekutif memandang bahwa raperda ini akan berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, serta menjaga asa Jakarta menuju Kota Global yang aman, berdaya saing dan berketahanan," tandasnya.