Selasa, 20 Januari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 166
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sebanyak 6.292 kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di wilayah Jakarta Selatan selama periode Januari hingga Desember 2025 kemarin.
"Sasarannya mereka yang parkir sembarang, melanggar rambu lalu lintas,"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, selama melakukan Operasi Lintas Jaya, pihaknya selalu melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu menjaga kondusifitas saat kegiatan berlangsung.
"Sasarannya mereka yang parkir sembarang, melanggar rambu lalu lintas, melawan arah, kelebihan muatan dan lain sebagainya," ujarnya, Selasa (20/1).
Bernad merinci, dari 6.292 kendaraan yang terjaring dalam Operasi Lintas Jaya sebanyak 2.577 kendaraan dikenakan sanksi tilang BAP Dishub, 75 kendaraan setop operasi dan 241 kendaraan dikenakan tilang BAP polisi.
Kemudian, diberikan sanksi surat peringatan sebanyak 921 kendaraan, diangkut jaring 490 kendaraan dan sisanya kendaraan yang dicabut pentilnya.
"Sanksi yang kita berikan sesuai dengan pelanggarannya dan dendanya akan masuk ke kas pemerintah daerah," ucapnya.
Ia meminta kepada pengguna kendaraan agar mentaati aturan atau rambu-rambu jalan yang ada. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu pengguna fasilitas lainya, ataupun membahayakan sesama pengguna jalan.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan sampai para pelanggar jera. Masyarakat bisa mengadukan ke aplikasi JAKI ataupun pemerintah setempat apabila melihat parkir liar dan sebagainya," tandasnya.