Kamis, 15 Januari 2026 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 212
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 9.215 kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di wilayah Jakarta Timur, selama periode Januari hingga Desember 2025 kemarin. Pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Mengajak masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalulintas,"
Kepala Seksi Operasi Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di lokasi berbeda setiap hari. Sasarannya meliputi kendaraan pelanggar aturan parkir, kelebihan muatan, mangkal di terminal bayangan, melawan arus, melanggar rute, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Operasi Lintas Jaya ini untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalulintas," ujarnya, Kamis (15/1).
Dari 9.215 yang ditindak itu, rinciannya adalah 1.741 kendaraan dikenakan tilang BAP Dishub, 782 kendaraan setop operasi dan 1.091 kendaraan dikenakan tilang BAP polisi.
Selain itu, 1.817 sepeda motor ditilang karena melawan arah. Kemudian, 517 sepeda motor, 150 kendaraan roda tiga, dan 125 mobil dilakukan Operasi Cabut Pentil (OCP).
"Untuk kendaraan yang diderek karena parkir liar mencapai 2.953 unit, serta 39 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring," terangnya.
Dalam pelaksanaan operasi,jelas Emiral,dikerahkan sekitar 45 personel gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.