Raperda Penataan Wilayah dan Pengelolaan BMD Siap Disahkan

Selasa, 06 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 508

Raperda Penataan Wilayah dan Pengelolaan BMD Siap Disahkan di Paripurna

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama jajaran eksekutif untuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"akan kita lanjutkan dalam rapat paripurna,"

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyampaikan, Rapimgab menyepakati kedua Raperda tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan.

“Rapimgab membahas dua Raperda yang akan kita lanjutkan dalam rapat paripurna. Pertama, Raperda tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keduanya sangat penting,” ujar Wibi, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan, Rapimgab membahas secara mendalam sejumlah poin hasil fasilitasi Kemendagri, sekaligus mencermati masukan DPRD di luar substansi fasilitasi tersebut.

Lebih lanjut, Wibi menekankan, kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Raperda penataan wilayah agar aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif bagi warga ibu kota.

“Kami ingin memastikan ketika Perda ini berjalan, tidak ada hambatan dalam administrasi kependudukan. Perubahan nama kelurahan atau kecamatan jangan sampai menyulitkan masyarakat dalam pengurusan dokumen,” katanya.

Sementara terkait Raperda Pengelolaan BMD, Wibi menilai, regulasi tersebut krusial untuk memastikan aset milik Pemprov DKI dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

“Kita ingin aset-aset Pemprov dikelola dengan baik. Jangan sampai aset sudah dibeli, tetapi tidak dirawat. Kuasa pengguna aset harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMD melalui mekanisme rapat-rapat komisi sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Pengawasan dilakukan melalui komisi karena kuasa penggunaan aset ada di dinas-dinas. Misalnya, Dinas Pertamanan membeli tanah untuk pengendalian banjir atau makam. Itu harus dipastikan apakah sudah dilaksanakan atau masih dalam proses,” jelasnya.

Wibi menegaskan, aset yang telah dibeli namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditarik kembali dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jangan sampai aset tersebut kembali terbengkalai,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Apresiasi Rapat Paripurna DPRD Tetapkan 4 Perda

Wagub Apresiasi DPRD Tetapkan Empat Perda

Selasa, 23 Desember 2025 1458

Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

Selasa, 23 Desember 2025 939

Gelar Rapat Paripurna, DPRD DKI Sahkan Empat Raperda

DPRD DKI Sahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah

Selasa, 23 Desember 2025 1191

DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Empat Raperda Besok

DPRD Agendakan Pengesahan Empat Raperda Besok

Senin, 22 Desember 2025 1094

Bapemperda DKI Bahas Kesiapan Propemperda 2026

Bapemperda DPRD DKI Bahas Kesiapan Propemperda 2026

Selasa, 16 Desember 2025 767

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 42804

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 2231

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 850

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 722

IMG 20251030 WA0095 (1)

Jakarta Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

Sabtu, 28 Februari 2026 582

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks