Selasa, 23 Desember 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 260
(Foto: Nugroho Sejati)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri dan membacakan pandangan akhir Gubernur Pramono Anung terhadap penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12).
"Kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi empat raperda ini,"
Keempat peraturan daerah (perda) yang ditetapkan tersebut yakni,Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penempatan Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Persereon Terbatas Daerah Air Minum Jaya (Perseroda).
"Saya bersama segenap jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta para anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi empat raperda ini," katanya.
Dilanjutkan Rano, berbagai saran, komentar dan rekomendasi dari para anggota dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini, dipastikannya akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.
Dikatakan Rano, penetapan keempat Perda itu teramat penting untuk memberikan kepastian, arah dan dukungan pembangunan Jakarta ke depan. Seperti Perda tentang pendidikan, selama ini dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Aturan yang ditetapkan sejak 19 tahun lalu itu, menurut Rano, membutuhkan pembaharuan yang relevan sehingga memiliki standar pendidikan yang mampu bersaing di level internasional dengan tetap berakar pada nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
Menurut Rano, Perda baru tentang pendidikan itu menjadi jawaban atas kebutuhan menghadirkan pendidikan yang adaptif, berkualitas, dan berkeadilan.
Perda pendidikan baru fokus pada sejumlah isu penting seperti peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan, penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, komitmen wajib belajar 13 tahun, perluasan dan penyempurnaan kebijakan, penguatan karakter dan kearifan lokal, pengembangan mutu pendidik, pendanaan pendidikan, serta kolaborasi dan optimalisasi data pendidikan.
Perda ini juga memuat arah dan peran para pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, penyelenggara pendidikan, maupun peserta didik, dalam mencapai tujuan kebijakan dengan tidak mengatur ulang norma yang secara eksplisit telah diatur perundang-undangan lebih tinggi.
"Diharapkan Perda baru tentang pendidikan ini dapat menjadi bentuk nyata atas komitmen eksekutif memastikan setiap anak di Jakarta memperoleh haknya atas pendidikan berkualitas, serta menjadi investasi untuk melahirkan generasi Jakarta yang berdaya saing dan berbudaya," tegasnya.
Mengenai Perda Utilitilas yang baru, lanjut Rano, akan memberikan landasan hukum dalam menyelenggarakan keterpaduan penempatan jaringan utilitas di Jakarta.
Selain itu, perda yang baru akan memberikan kekuatan bagi pemprov untuk menata Kota Jakarta menjadi lebih layak huni, berkelanjutan, serta memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
"Aturan baru yang ditetapkan akan memberikan potensi pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Jakarta," ujar Rano.
Untuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurut Rano, bukan sebagai bentuk pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok, melainkan memberikan perlindungan atas hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga Jakarta, terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan para Lansia.
Sedangkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda), Rano menegaskan, air minum merupakan layanan dasar dan hak seluruh warga Jakarta.
Sebab itu, dibutuhkan penguatan kelembagaan PAM Jaya dalam menjawab tantangan peningkatan kebutuhan layanan dari sisi cakupan, kualitas, dan berkelanjutan.
Dipaparkannya, transformasi bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroan daerah ini merupakan langkah strategis guna mendukung percepatan pencapaian cakupan pelayanan air minum 100 persen pada tahun 2029. Sekaligus meningkatkan kapasitas PAM Jaya dalam pengembangan jaringan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum secara lebih optimal.
"Dengan disetujuinya Raperda ini, eksekutif menegaskan bahwa transformasi ini tetap berorientasi pada kepentingan publik dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel serta pengawasan yang efektif," tandasnya.