Selasa, 16 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 145
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12).
"agar pembahasan tidak dilakukan di injury time,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, rapat yang digelar merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembahasan Propemperda 2026.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda memanggil seluruh unsur eksekutif yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memaparkan tingkat kesiapan masing-masing usulan.
“Ini merupakan proses perencanaan pembahasan Propemperda 2026. Hari ini kami memanggil seluruh eksekutif yang telah mengajukan Raperda untuk mempresentasikan kesiapannya,” ujar Abdul Aziz.
Ia menekankan, kesiapan pembahasan Raperda membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran. Sebab itu, Bapemperda meminta agar setiap Raperda telah dilengkapi dengan draf serta naskah akademik, termasuk persyaratan lain yang bersifat khusus lainnya.
“Salah satu yang kami tekankan adalah kelengkapan draf Raperda dan naskah akademiknya. Untuk Raperda tertentu, persyaratan lain juga harus sudah dipenuhi,” katanya.
Abdul Aziz menambahkan, hasil rapat menunjukkan adanya kemajuan. Sejumlah Raperda yang semula direncanakan dibahas pada triwulan kedua dan ketiga didorong agar dapat dibahas lebih awal pada triwulan pertama 2026.
“Tujuannya agar pembahasan tidak dilakukan di injury time, di akhir tahun. Kami ingin pembahasan Perda memiliki waktu yang cukup,” jelasnya.
Untuk mendukung efektivitas pembahasan, Bapemperda memastikan setiap hari Selasa akan difokuskan untuk pembahasan Raperda setelah ditetapkan sebagai Hari Perda.
“Kami mengusulkan hari Selasa sebagai Hari Perda agar menjadi perhatian semua pihak, sehingga seluruh rapat dapat berlangsung efisien dan efektif dan semua Perda dapat diselesaikan,” tuturnya.
Ditambahkan Abdul Aziz, Raperda yang telah siap, termasuk naskah akademiknya, akan dibahas pada triwulan pertama. Sementara Raperda yang masih memerlukan revisi dijadwalkan pada triwulan kedua, dan yang belum siap akan dibahas pada triwulan ketiga.
“Triwulan keempat nanti untuk sapu bersih apabila masih ada Raperda yang belum sempat dibahas di triwulan sebelumnya,” tandasnya.