Senin, 22 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 220
(Foto: Nurito)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengatur ulang sistem dan jadwal pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat untuk mengantisipasi antrean panjang armada truk yang kerap terjadi.
"Setiap sif dibatasi sekitar 400-an truk"
Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah Unit Pengelola TPST Bantar Gebang, Setio Margono mengatakan, sistem sif baru ini diberlakukan mulai Senin (22/12). Selama ini, penumpukan truk paling banyak terjadi pada sif kedua, yakni pukul 08.00-14.00 WIB.
"Sekarang jumlah armada kami ratakan. Setiap sif dibatasi sekitar 400-an truk agar tidak menumpuk di satu waktu," ujarnya, Senin (22/12).
Setio menjelaskan, pembuangan sampah dari semua wilayah Jakarta dibagi dalam tiga sif. Pertama, pukul 00.00-08.00 WIB, sif kedua pukul 08.00-16.00 WIB, dan sif ketiga pukul 16.00-24.00 WIB.
"Melalui sistem baru ini, setiap sif diwajibkan menerima jumlah armada yang relatif sama," terangnya.
Setio berharap, kebijakan tersebut mampu mengurai kepadatan dan memperlancar proses pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang.
Selain pengaturan jadwal, lanjut Setio, Dinas LH DKI Jakarta juga mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang diprakirakan BMKG terjadi dalam sepekan ke depan.
"Para pengemudi truk sampah diimbau meningkatkan kewaspadaan karena hujan deras berpotensi menghambat operasional," ungkapnya.
Menurutnya, Dinas LH DKI juga memberlakukan penghentian sementara layanan TPST Bantar Gebang saat hujan lebat disertai petir.
"Kebijakan ini ditetapkan untuk mengutamakan keselamatan operator alat berat yang bekerja," tandasnya.