Selasa, 09 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 284
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 39 warga yang menempati Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
"segera mengosongkan lahan TPU secepatnya,"
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Bambang Pangestu mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan SP1 kepada warga yang menempati TPU Kober Rawa Bunga. Dengan dilayangkannya SP1, Bambang berharap, warga segera mengosongkan lahan TPU karena akan dikembalikan sesuai fungsinya yakni sebagai taman pemakaman umum.
Selama ini, warga yang menempati TPU Kober Rawa Bunga memanfaatkan lahan untuk membuka usaha seperti cat duco, bengkel, warung makan.
“Diharapkan warga segera mengosongkan lahan TPU secepatnya," ujar Bambang, Selasa (9/12).
Ditambahkan Bambang, warga yang menempati lahan TPU Kober Rawa Bunga memanfaatkannya sebagai tempat usaha bukan hunian. Sehingga diakuinya pendekatan yang dilakukan lebih mudah.
Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Made Widhi menambahkan, pemberian SP1 dilakukan Kamis (4/12), dengan melibatkan unsur OPD terkait seperti kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dibantu Babinsa dan Bimaspol.
“Pemberian SP1 berjalan lancar dan kondusif,” tandasnya.