Rabu, 12 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 86
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Selasa (12/11).
"Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,"
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin yang memimpin langsung rapat ini, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perparkiran yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selama masa pembahasan, Pansus telah berkoordinasi dengan jajaran eksekutif, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Dalam proses pembahasannya, mulai dari rapat kerja bersama eksekutif, rapat dengar pendapat umum, peninjauan lapangan, hingga penyusunan laporan akhir, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap, hasil kerja Pansus tersebut dapat menjadi rekomendasi dan arah kebijakan strategis dalam peningkatan tata kelola perparkiran di Jakarta agar lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Semoga hasil pembahasan ini menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem perparkiran yang lebih modern dan mendukung kenyamanan warga Jakarta,” tambahnya.
Pada sesi kedua rapat paripurna yang membahas Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Khoirudin memastikan seluruh proses pembahasan antara komisi-komisi DPRD, eksekutif, hingga Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses ini diharapkan menjadi momentum evaluasi dan perbaikan terhadap kinerja Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas pelaksanaan, perencanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan daerah,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, laporan akhir hasil pembahasan Pansus Perparkiran disampaikan Ketua Pansus, Jupiter, sementara laporan hasil pembahasan Banggar DPRD terhadap Raperda APBD 2026 disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI, Ramly Hi. Muhamad.
Setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan penyerahan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI.