Senin, 10 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 364
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif, memutuskan menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11) lusa. Semula, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11) hari ini.
"Rapat paripurna baru bisa digelar setelah seluruh kode rekening selesai,"
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menjelaskan, perubahan jadwal dilakukan karena pihaknya masih mendalami laporan akhir hasil pembahasan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini, menurut Khoirudin, untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penghitungan total nilai APBD, termasuk pengalihan anggaran belanja.
“Rapat paripurna baru bisa digelar setelah seluruh kode rekening selesai, agar prosesnya berjalan sesuai rencana,” ujar Khoirudin,Senin (10/11) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menambahkan, rapat paripurna penyampaian laporan akhir hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD juga akan digelar pada hari yang sama.
“Pansus sudah selesai bekerja, saya berharap semuanya bisa melaporkan hasilnya tepat waktu,” katanya.
Selain membahas APBD, Bamus juga menetapkan sejumlah agenda penting lainnya. Salah satunya kegiatan Reses ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang telah dilaksanakan pada 3-7 November kemarin.
Anggota DPRD kemudian dijadwalkan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) pada 11, 17, dan 18 November 2025 untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Hasil kegiatan reses akan diserahkan dalam bentuk laporan tertulis pada 20–21 November 2025, dan disampaikan dalam rapat paripurna pada 1 Desember 2025.
Sementara itu, perubahan ketiga jadwal pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah ditetapkan berlangsung pada 11–12 November 2025 untuk pengajuan proposal kegiatan. Dilanjutkan pada 16 serta 19 November 2025 untuk pelaksanaannya.
Bamus juga menetapkan jadwal pembahasan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan pada 12 November 2025, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur pada 19 November 2025.
Selanjutnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi A, akademisi, organisasi masyarakat, dan LSM akan digelar pada 26 November 2025. Sehari setelahnya, 27 November, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membahas pasal-pasal Raperda tersebut.
Agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 28 November 2025 untuk membahas laporan hasil pembahasan dan fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tahapan akhir dijadwalkan pada 19 Desember 2025 berupa rapat paripurna penyampaian laporan hasil Bapemperda sekaligus permintaan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.