Ketua DPRD Pastikan APBD 2026 Tetap Berpihak pada Kepentingan Publik

Senin, 20 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1812

Ketua DPRD Minta Komisi Tak Geser Anggaran Layanan Publik dalam APBD 2026

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengingatkan, rapat kerja antara komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak boleh melampaui batas kesepakatan anggaran yang telah disesuaikan sebelumnya.

"Komisi tidak boleh melampaui batas anggaran,"

Ia menegaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama TAPD telah menyamakan persepsi terkait penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang kini ditetapkan sebesar Rp81,2 triliun imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Artinya, setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran komisi, sehingga grand totalnya tidak berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10).

Khoirudin menjelaskan, rapat kerja TAPD dan komisi nantinya akan membahas secara rinci anggaran mana yang masih bisa disesuaikan dan mana yang tidak. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran untuk layanan masyarakat tidak boleh diubah, demi memastikan APBD DKI 2026 tetap berpihak pada kepentingan publik.

“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan berubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat jangan. Insya Allah Pak Gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan tetap pada pos yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.

Dalam rapat Banggar tersebut, TAPD turut memaparkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah akibat pemangkasan DBH. Langkah-langkah itu meliputi reprioritisasi dan efisiensi belanja dengan mempertahankan program layanan dasar seperti KJP dan KJMU, serta menunda proyek infrastruktur atau pembangunan gedung pemerintah daerah.

Selain itu, dilakukan pengalihan (shifting) pembiayaan proyek strategis daerah seperti MRT East–West kepada pemerintah pusat, serta optimalisasi creative financing melalui pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan proyek multiyears dan layanan publik esensial tanpa memperlebar kesenjangan pelayanan.

Khoirudin menambahkan, penyesuaian anggaran tersebut masih akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dan komisi di DPRD DKI.

Ditambahkan Khoirudin, melalui rapat kerja TAPD dan komisi nanti akan disepakati bersama mana anggaran yang dikurangi, ditunda, atau dibatalkan dalam APBD DKI 2026.

“Jadi ini bukan kewenangan eksekutif semata, melainkan kewenangan bersama antara TAPD dan legislatif,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Banggar-TAPD Samakan Persepsi Terkait Raperda APBD 2026

Banggar-TAPD Samakan Persepsi Terkait Raperda APBD 2026

Senin, 20 Oktober 2025 1037

Suasana Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapimgab Bahas Dampak Pemotongan DBH

Jumat, 17 Oktober 2025 805

Proses pengerjaan jacking saluran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur

Pramono Instruksikan Jajarannya Atasi Penumpukan Proyek di Akhir Tahun

Kamis, 16 Oktober 2025 920

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 2344

Gelaran Business Matching 27

Pemprov DKI Dukung Produk Dalam Negeri Lewat Business Matching ke-27

Senin, 13 Oktober 2025 987

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 1823

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 712

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 658

600 Substrat Karang Dilepas di Perairan Pulau Pari anita

2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

Selasa, 23 Juni 2026 778

100 5

Atasi Masalah Hunian, Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun

Rabu, 24 Juni 2026 540

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks