Senin, 20 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 565
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengingatkan, rapat kerja antara komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak boleh melampaui batas kesepakatan anggaran yang telah disesuaikan sebelumnya.
"Komisi tidak boleh melampaui batas anggaran,"
Ia menegaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama TAPD telah menyamakan persepsi terkait penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang kini ditetapkan sebesar Rp81,2 triliun imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Artinya, setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran komisi, sehingga grand totalnya tidak berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10).
Khoirudin menjelaskan, rapat kerja TAPD dan komisi nantinya akan membahas secara rinci anggaran mana yang masih bisa disesuaikan dan mana yang tidak. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran untuk layanan masyarakat tidak boleh diubah, demi memastikan APBD DKI 2026 tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan berubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat jangan. Insya Allah Pak Gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan tetap pada pos yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.
Dalam rapat Banggar tersebut, TAPD turut memaparkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah akibat pemangkasan DBH. Langkah-langkah itu meliputi reprioritisasi dan efisiensi belanja dengan mempertahankan program layanan dasar seperti KJP dan KJMU, serta menunda proyek infrastruktur atau pembangunan gedung pemerintah daerah.
Selain itu, dilakukan pengalihan (shifting) pembiayaan proyek strategis daerah seperti MRT East–West kepada pemerintah pusat, serta optimalisasi creative financing melalui pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan proyek multiyears dan layanan publik esensial tanpa memperlebar kesenjangan pelayanan.
Khoirudin menambahkan, penyesuaian anggaran tersebut masih akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dan komisi di DPRD DKI.
Ditambahkan Khoirudin, melalui rapat kerja TAPD dan komisi nanti akan disepakati bersama mana anggaran yang dikurangi, ditunda, atau dibatalkan dalam APBD DKI 2026.
“Jadi ini bukan kewenangan eksekutif semata, melainkan kewenangan bersama antara TAPD dan legislatif,” tandasnya.