Pemprov DKI Komitmen Berantas Praktik Mafia Kios Pedagang Pasar

Jumat, 17 Oktober 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 561

Suasana jual-beli di kios sayur-sayuran dan daging Pasar Kebayoran Lama

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Sebab, dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.

"Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal,"

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali (alih sewa) kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya. 

Karena itu, ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," katanya melalui rilis yang diterima Redaksi Beritajakarta.

Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil. 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. 

Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan penyewaan kembali kepada pihak lain. 

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan. 

"Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ia menyatakan telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.

Ratu mencontohkan, di lokasi binaan itu ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios. Kemudian, kios yang dikuasai seolah milik pribadi itu, disewakan kembali oknum tersebut kepada pedagang kecil lainnya.

"Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujarnya.

Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Ratu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Ratu menuturkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang," imbuhnya.

Ia berharap, langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta menjadi lebih tertib, adil dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil. Lokasi baru yang disiapkan juga dipastikan lebih bersih, aman dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan.

"Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pasar Pramuka Jakarta Timur pasca revitalisasi

Pasar Jaya Sebut Isu Kenaikan Sewa Kios Pasar Pramuka Tidak Benar

Jumat, 10 Oktober 2025 858

Pasar Lontar Kebon Melati salah satu pasar tradisional yang akan direvitalisasi

Perumda Pasar Jaya Konsisten Revitalisasi Pasar Tradisional

Jumat, 19 September 2025 3234

Progres pembangunan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Pedagang Barito Segera Tempati Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Selasa, 14 Oktober 2025 370

BERITA POPULER
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 904

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 953

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 1357

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 1337

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia

Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 1296

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks