Senin, 13 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 451
(Foto: Nugroho Sejati)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan tanggapan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami memastikan UMKM dapat beraktivitas,"
Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan beberapa kali rapat audiensi dengan mengundang berbagai asosiasi dan pelaku usaha, termasuk perwakilan asosiasi UMKM.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan, pihaknya selalu hadir dalam forum-forum tersebut untuk menyuarakan perspektif ekonomi dan dampak regulasi terhadap usaha rakyat. Ia mengatakan, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh sektor terkait, tidak hanya sektor UMKM.
“Hal ini memastikan bahwa kerangka regulasi yang dihasilkan memperhatikan aspek kesehatan publik, penegakan hukum, dan dampak ekonomi secara seimbang. Dinas PPKUKM akan terus menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi dari pelaku usaha kecil,” ujar Ratu, Senin (13/10).
Mengenai pemetaan jenis usaha yang berpotensi terdampak aturan KTR, Ratu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan rancangan Perda KTR, salah satu area KTR adalah Tempat Umum.
Definisi Tempat Umum tersebut mencakup seluruh tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau dimanfaatkan bersama untuk kegiatan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, stasiun, pusat perbelanjaan, dan pasar swalayan.
Ratu menyampaikan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta fokus pada pemetaan UMKM yang berada di dalam atau berdekatan dengan lokasi yang termasuk kategori Tempat Umum tersebut.
Dinas PPKUKM melakukan analisis dampak pada usaha mikro dan ultra mikro, seperti warung kelontong dan warteg, yang tidak termasuk dalam kategori institusional seperti restoran besar.
“Tujuannya untuk mengusulkan perlakuan yang proporsional dan tidak membebani, terutama terkait kewajiban penyediaan Ruang Khusus Merokok (RKM) yang membutuhkan biaya dan ruang besar,” jelasnya.
Ratu mengatakan, pihaknya memiliki strategi yang fokus pada mitigasi dampak ekonomi dan pemberian solusi struktural strategi dalam membantu pelaku UMKM agar tetap menjalankan usahanya dengan baik, namun tetap sejalan dengan semangat Perda KTR.
“Kami mengadvokasi solusi penyediaan Ruang Khusus Merokok (RKM) yang bersifat komunal di sentra-sentra UMKM yang dikelola Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Ratu juga memastikan bahwa kebijakan KTR menekankan pada penataan tempat, bukan pelarangan usaha. Selain itu, Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga terus mendorong program Jakarta Entrepreneur sebagai upaya peningkatan kualitas produk dan diversifikasi pendapatan, sehingga ketergantungan pada penjualan produk tembakau dapat dikurangi.
“Kami memastikan UMKM dapat beraktivitas selama penataan di tempat umum memfasilitasi perlindungan dari asap rokok,” lanjutnya.
Menurutnya, sosialisasi dan pendampingan merupakan hal penting untuk implementasi di lapangan. Dinas PPKUKM DKI Jakarta merencanakan program sosialisasi yang masif dan langsung ke titik-titik UMKM, seperti pasar tradisional, lokasi binaan, dan sentra kuliner. Program ini akan dilengkapi panduan praktis agar pelaku usaha memahami cara mematuhi Perda KTR tanpa harus menanggung biaya renovasi besar.
Ia menambahkan, Dinas PPKUKM selalu bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta untuk menciptakan regulasi yang sehat secara fisik dan ekonomi.
“Aturan harus diterapkan secara proporsional, menyesuaikan dengan kemampuan finansial pelaku usaha kecil. Kami memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini akan melalui pertimbangan matang agar tujuan melindungi kesehatan tercapai tanpa melukai mata pencaharian pelaku usaha kecil,” tandasnya.