YLKI: Jakarta Perlu Aturan Komprehensif Lindungi Warga dari Asap Rokok

Rabu, 01 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 119

Petugas sedang menempelkan stiker dilarang merokok di kantin Wali Kota Jakarta Barat

(Foto: doc)

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Kami mendorong perda ini segera disahkan,"

"Kami mendorong perda ini segera dipercepat karena sudah lebih dari 10 tahun tidak kunjung disahkan. Harapannya, Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dan perda ini dapat diundangkan di Jakarta," ujar Rio, Rabu (1/10).

Rio menjelaskan, Perda KTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Menurutnya, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

"Jakarta perlu memiliki aturan komprehensif agar masyarakat benar-benar terlindungi dari asap rokok. YLKI tentu mendukung penuh percepatan pengesahan Perda KTR ini," katanya.

Lebih lanjut, Rio menilai, Raperda KTR sudah cukup seimbang karena tidak hanya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, tetapi juga tetap mengakomodasi perokok dengan penyediaan area khusus.

"Peraturan ini tidak boleh mengganggu roda ekonomi, khususnya UMKM. Yang penting kebijakannya adil, melindungi konsumen yang tidak merokok, sekaligus mengatur ruang merokok agar tidak mengganggu lalu lintas orang," jelasnya.

Terkait sanksi, Rio mendorong pendekatan administratif yang dinilai lebih efektif dibandingkan proses hukum berbelit. Ia mencontohkan penerapan denda saat pandemi Covid-19.

"Merokok di area terlarang bisa dikenakan denda administratif, misalnya Rp250 ribu, tanpa harus melalui sidang tipiring. Ini lebih mudah ditegakkan dan memberi efek jera," tegasnya.

Selain itu, ia menilai pengelola kawasan, termasuk korporasi, juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kesuksesan penerapan Perda KTR. Jika pelanggaran terjadi berulang, sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan.

Rio menambahkan, keberhasilan penerapan Perda KTR juga sangat bergantung pada sosialisasi yang harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta. Edukasi, kata dia, perlu diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

"Sosialisasi penting agar tidak menimbulkan polemik. Pemprov harus melibatkan banyak pihak. Yang pertama justru aparat Pemprov DKI, dan PNS harus paham dulu, baru kemudian masyarakat luas," ungkapnya.

Rio berharap, Jakarta dapat menjadi kota percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia.

"Jika dijalankan dengan baik, aturan ini akan melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi perokok. Jakarta bisa jadi model kota sehat yang tegas dalam pengaturan kawasan tanpa rokok," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuki Tahap Finalisasi

Senin, 29 September 2025 828

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Raperda KTR Fokus Atur Tempat Khusus Merokok

Senin, 29 September 2025 726

Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan Raperda KTR

Pansus Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Bulan Ini

Jumat, 19 September 2025 2677

RW Bebas Asap Rokok Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

RW Bebas Asap Rokok Bisa Jadi Percontohan Implementasi Perda KTR

Jumat, 18 Juli 2025 2087

BERITA POPULER
Paljaya sosialiasi di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra

Paljaya Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman

Sabtu, 27 September 2025 2061

Gubernur Pramono Paparkan Kebijakan Pemprov DKI ke Lemhannas

Pramono Paparkan Kebijakan Strategis Penguatan SDM ke Lemhannas

Rabu, 24 September 2025 2656

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Jumat, 26 September 2025 2022

Gani Suwondo Lie dilantik sebagai anggota DPRD DKI PAW 2024–2029

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu

Rabu, 24 September 2025 2554

Penyerahan bantuan penyintas kebakaran Bidara Cina

Sudinsos Jaktim Bantu Penyintas Kebakaran di Bidara Cina

Rabu, 24 September 2025 2451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks