Pansus Rampungkan Finalisasi Raperda KTR

Kamis, 02 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 283

Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat finalisasi Raperda tentang KTR

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR.

"kita pastikan tidak ada perubahan substantif,"

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, finalisasi kali ini hanya bersifat penyelarasan redaksional atas hasil pembahasan sebelumnya.

“Hari ini kita pastikan tidak ada perubahan substantif. Masih ada bab penjelasan yang belum disesuaikan, dan karena Ketua Pansus berhalangan hadir, pembahasan bab itu akan kita lanjutkan pada rapat berikutnya,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10).

Suhaimi menegaskan, seluruh substansi Raperda KTR sudah tuntas dibahas. Regulasi ini memuat 26 pasal, termasuk aturan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Misalnya, kawasan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Semua sudah dirinci dalam pasal-pasal berikutnya dan hari ini berhasil kita selesaikan,” terangnya.

Ia bersyukur pembahasan Raperda KTR akhirnya rampung di tingkat Pansus setelah sempat mandek bertahun-tahun. Suhaimi juga berharap aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) segera diterbitkan.

“Perda ini tidak melarang orang berjualan rokok, tapi mengatur agar aktivitas merokok lebih tertib. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi menyambut baik rampungnya pembahasan Raperda ini. Menurutnya, seluruh aspirasi eksekutif dan legislatif telah terakomodasi.

“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi Perda yang aspiratif, demokratis, dan mampu meminimalisasi potensi kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.

Afifi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan agar Perda KTR benar-benar bermanfaat tanpa membebani warga.

Setelah rampung di tingkat Pansus, Raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pembahasan lebih lanjut.

“Segala masukan, kritik, atau tambahan materi nantinya masih bisa difasilitasi di Bapemperda,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Lalu lintas kota Jakarta

DPRD Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Kamis, 02 Oktober 2025 237

Petugas sedang menempelkan stiker dilarang merokok di kantin Wali Kota Jakarta Barat

YLKI: Jakarta Perlu Aturan Komprehensif Lindungi Warga dari Asap Rokok

Rabu, 01 Oktober 2025 491

Suasana rapat penyampaian progres hasil pembahasan Pansus DPRD DKI Tahun 2025

DPRD Perpanjang Masa Kerja Pansus

Senin, 29 September 2025 1000

Suasana rapat penyampaian progres hasil pembahasan Pansus DPRD DKI Tahun 2025

DPRD Perpanjang Masa Kerja Pansus

Senin, 29 September 2025 1000

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Raperda KTR Fokus Atur Tempat Khusus Merokok

Senin, 29 September 2025 852

BERITA POPULER
PMI DKI salurkan bantuan ke penyintas kebakaran Tangki

PMI DKI Salurkan Bantuan ke Penyintas Kebakaran Tangki

Rabu, 01 Oktober 2025 1221

Paljaya sosialiasi di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra

Paljaya Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman

Sabtu, 27 September 2025 2265

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Jumat, 26 September 2025 2219

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno melantik sebanyak 1.939 pegawai P3K

Rano Lantik 1.939 P3K DKI Tahap 2 Tahun 2024

Kamis, 25 September 2025 2467

Regulasi Early Warning System Kualitas Udara

DKI Siapkan Regulasi Early Warning System Kualitas Udara

Kamis, 25 September 2025 2362

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks