Rabu, 15 Oktober 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 299
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot)
Jakarta Selatan memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) Pasar Barito, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru."SP1 sebelumnya kita berikan tenggat waktu tujuh hari,
"
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan, pemberian SP2 kepada pedagang JS 25, 26, 30 dan 96 ini menindaklanjuti hasil SP1 yang tidak diindahkan oleh pedagang.
"Dalam SP1 sebelumnya kita berikan tenggat waktu tujuh hari kemarin agar pedagang untuk mau direlokasi ke lokasi baru, namun ternyata tidak diindahkan," ujarnya, Rabu (15/10).
Dedi menjelaskan, dengan pemberian SP2 ini diharapkan bisa mengubah pola pikir mereka yang tadinya tidak mau, manjadi mau. Sebab, pemerintah melakukan ini semata-mata untuk kebaikan warga DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
"Kemarin menunggu bangunannya rampung. Nah sekarang sudah jadi, sudah bisa ditempati. Kami minta pedagang memahami pemerintah tetap memberikan yang terbaik untuk mereka," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Subekti menambahkan, dalam melakukan pemberian SP2 ini dikerahkan 60 personel gabungan dalam membantu memberikan atau menempelkan surat tersebut di kios-kios pedagang.
"Seperti kemarin pemberian SP1, kita lakukan semua dengan humanis. Ini semua untuk kebaikan para pedagang itu sendiri," ungkapnya.
Nanto memastikan, untuk memudahkan pemindahan barang para pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung, pihaknya sudah menyiapkan kendaraan operasional untuk membantu mobilitas pedagang.
"Kami sudah siapkan kendaraannya, tinggal koordinasi mereka kepada unsur terkait untuk pemindahannya ke Lenteng Agung," tandasnya.