Bapemperda Gelar RDP Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Rabu, 01 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 905

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik,"

Dalam rapat tersebut, Bapemperda mendengar paparan dari eksekutif, masukan dari pimpinan dan anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI, serta pandangan dari akademisi, LSM, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, banyak masukan berharga yang muncul dalam forum ini.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik, aman, dan menghasilkan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Aziz, Rabu (1/10).

Ia menegaskan, salah satu catatan penting adalah soal kekhawatiran bergesernya kepemilikan saham ke pihak swasta yang dapat mengurangi kendali pemerintah.

"Itu menjadi perhatian serius. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan akademisi agar pasal-pasal Raperda tetap menjaga kendali pemerintah serta meminimalisir potensi delusi saham PAM Jaya," tambahnya.

Aziz menjelaskan, pembahasan Raperda masih dalam tahap administrasi dan RDP. Selanjutnya, DPRD akan melakukan kunjungan kerja ke PAM Jaya sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

Ia juga menegaskan bahwa ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka selama pembahasan Raperda perubahan status hukum PAM Jaya.

"Kami tidak menutup ruang masukan hanya pada RDP hari ini. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui email, dan semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan," katanya.

Terkait jadwal pembahasan pasal demi pasal, Aziz menyebut prosesnya akan berlangsung paralel dengan penerimaan aspirasi masyarakat. Namun, tahapan tersebut harus terlebih dahulu dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

"Proses ini tidak singkat dan membutuhkan mekanisme dewan. Jadi tidak semata ditentukan oleh Bapemperda, melainkan melalui prosedur yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 2761

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Radita

PAM Jaya Diminta Gencarkan Sosialisasi Perubahan Status Hukum

Jumat, 12 September 2025 993

Rapat Komisi C membahas kinerja PAM Jaya dan rencana Perseroda

Komisi C Nilai Kinerja PAM Jaya Cukup Baik

Jumat, 12 September 2025 3537

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian IPA Pesanggrahan

Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Selasa, 09 September 2025 1977

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1590

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 940

Pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said

Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 641

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 830

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1225

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks