Bapemperda Gelar RDP Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Rabu, 01 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 986

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik,"

Dalam rapat tersebut, Bapemperda mendengar paparan dari eksekutif, masukan dari pimpinan dan anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI, serta pandangan dari akademisi, LSM, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, banyak masukan berharga yang muncul dalam forum ini.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik, aman, dan menghasilkan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Aziz, Rabu (1/10).

Ia menegaskan, salah satu catatan penting adalah soal kekhawatiran bergesernya kepemilikan saham ke pihak swasta yang dapat mengurangi kendali pemerintah.

"Itu menjadi perhatian serius. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan akademisi agar pasal-pasal Raperda tetap menjaga kendali pemerintah serta meminimalisir potensi delusi saham PAM Jaya," tambahnya.

Aziz menjelaskan, pembahasan Raperda masih dalam tahap administrasi dan RDP. Selanjutnya, DPRD akan melakukan kunjungan kerja ke PAM Jaya sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

Ia juga menegaskan bahwa ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka selama pembahasan Raperda perubahan status hukum PAM Jaya.

"Kami tidak menutup ruang masukan hanya pada RDP hari ini. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui email, dan semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan," katanya.

Terkait jadwal pembahasan pasal demi pasal, Aziz menyebut prosesnya akan berlangsung paralel dengan penerimaan aspirasi masyarakat. Namun, tahapan tersebut harus terlebih dahulu dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

"Proses ini tidak singkat dan membutuhkan mekanisme dewan. Jadi tidak semata ditentukan oleh Bapemperda, melainkan melalui prosedur yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 2919

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Radita

PAM Jaya Diminta Gencarkan Sosialisasi Perubahan Status Hukum

Jumat, 12 September 2025 1069

Rapat Komisi C membahas kinerja PAM Jaya dan rencana Perseroda

Komisi C Nilai Kinerja PAM Jaya Cukup Baik

Jumat, 12 September 2025 3616

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian IPA Pesanggrahan

Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Selasa, 09 September 2025 2148

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1465

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1425

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 879

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 735

Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 563

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks