Bapemperda Gelar RDP Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Rabu, 01 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1305

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik,"

Dalam rapat tersebut, Bapemperda mendengar paparan dari eksekutif, masukan dari pimpinan dan anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI, serta pandangan dari akademisi, LSM, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, banyak masukan berharga yang muncul dalam forum ini.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik, aman, dan menghasilkan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Aziz, Rabu (1/10).

Ia menegaskan, salah satu catatan penting adalah soal kekhawatiran bergesernya kepemilikan saham ke pihak swasta yang dapat mengurangi kendali pemerintah.

"Itu menjadi perhatian serius. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan akademisi agar pasal-pasal Raperda tetap menjaga kendali pemerintah serta meminimalisir potensi delusi saham PAM Jaya," tambahnya.

Aziz menjelaskan, pembahasan Raperda masih dalam tahap administrasi dan RDP. Selanjutnya, DPRD akan melakukan kunjungan kerja ke PAM Jaya sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

Ia juga menegaskan bahwa ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka selama pembahasan Raperda perubahan status hukum PAM Jaya.

"Kami tidak menutup ruang masukan hanya pada RDP hari ini. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui email, dan semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan," katanya.

Terkait jadwal pembahasan pasal demi pasal, Aziz menyebut prosesnya akan berlangsung paralel dengan penerimaan aspirasi masyarakat. Namun, tahapan tersebut harus terlebih dahulu dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

"Proses ini tidak singkat dan membutuhkan mekanisme dewan. Jadi tidak semata ditentukan oleh Bapemperda, melainkan melalui prosedur yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 3154

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Radita

PAM Jaya Diminta Gencarkan Sosialisasi Perubahan Status Hukum

Jumat, 12 September 2025 1277

Rapat Komisi C membahas kinerja PAM Jaya dan rencana Perseroda

Komisi C Nilai Kinerja PAM Jaya Cukup Baik

Jumat, 12 September 2025 3917

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian IPA Pesanggrahan

Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Selasa, 09 September 2025 2534

BERITA POPULER
Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2438

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 2800

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3869

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1147

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1226

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks