Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Selasa, 09 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 2122

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian IPA Pesanggrahan

(Foto: Reza Pratama Putra)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

"Untuk kebaikan PAM Jaya,"

"Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," ujar Pramono di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Ia memastikan, rencana perubahan status PAM Jaya ini telah dipertimbangkan dengan matang bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Pramono optimistis bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi PAM Jaya.

"Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," jelas dia.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tren global di mana tidak semua proyek besar harus sepenuhnya bergantung pada pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur optimistis target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

Gubernur berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.

"Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Resmikan IPA Pesanggrahan

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, IPA Pesanggrahan Diresmikan

Selasa, 09 September 2025 4606

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pidato Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Pramono Ajukan Raperda APBD 2026 dan Perubahan Status PAM Jaya

Kamis, 04 September 2025 1352

Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 6054

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memberikan keterangan pers setelah rapat paripurna

Ketua DPRD: PAM Jaya Jadi Perseroda untuk Kebaikan Warga

Kamis, 04 September 2025 6405

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 30820

DJI 0221

Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

Selasa, 07 April 2026 3732

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 3192

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 2716

Banner tidung lebaran ist

Yuk..Besok ke Festival Tidung Berlebaran

Jumat, 10 April 2026 1112

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks