Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Selasa, 09 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 2019

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian IPA Pesanggrahan

(Foto: Reza Pratama Putra)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

"Untuk kebaikan PAM Jaya,"

"Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," ujar Pramono di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Ia memastikan, rencana perubahan status PAM Jaya ini telah dipertimbangkan dengan matang bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Pramono optimistis bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi PAM Jaya.

"Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," jelas dia.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tren global di mana tidak semua proyek besar harus sepenuhnya bergantung pada pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur optimistis target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

Gubernur berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.

"Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Resmikan IPA Pesanggrahan

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, IPA Pesanggrahan Diresmikan

Selasa, 09 September 2025 4541

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pidato Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Pramono Ajukan Raperda APBD 2026 dan Perubahan Status PAM Jaya

Kamis, 04 September 2025 1251

Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 5993

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memberikan keterangan pers setelah rapat paripurna

Ketua DPRD: PAM Jaya Jadi Perseroda untuk Kebaikan Warga

Kamis, 04 September 2025 6323

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6625

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3387

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 4054

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1646

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 1782

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks