Jumat, 14 November 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 585
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi 2025–2055.
"Memandu arah pembangunan lingkungan hidup Jakarta selama 30 tahun ke depan,"
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penyusunan RPPLH ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik yang menghadirkan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, lembaga swadaya masyarakat, BUMN dan BUMD, akademisi, komunitas lingkungan, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta.
“RPPLH ini menjadi instrumen penting yang memandu arah pembangunan lingkungan hidup Jakarta selama 30 tahun ke depan dan harus selaras dengan RPPLH Nasional yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Jumat (14/11).
Asep menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan multi-pihak menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya responsif terhadap kondisi saat ini, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masa depan secara berkelanjutan.
"Tantangan lingkungan di Jakarta semakin kompleks, mencakup kualitas udara, pengelolaan sampah, tata kelola air, serta ancaman perubahan iklim," tuturnya.
Perencana Lingkungan pada Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (DPSDAB) Kementerian Lingkungan Hidup, Haviz Kurniawan menyampaikan, penyusunan RPPLH provinsi harus mengacu pada visi RPPLH Nasional, yakni Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat untuk Semua.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan RPPLH Nasional sudah diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2025 tersebut, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penyusunan dan penetapan wilayah ekoregion, penyusunan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Penyusunan RPPLH Nasional.
“Visi tersebut mencerminkan kondisi lingkungan yang terlindungi dari kerusakan, mendukung keberlanjutan ekosistem, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Tim Penyusun RPPLH Provinsi DKI Jakarta, Sri Handayani, menjelaskan perumusan rancangan visi dan arah kebijakan RPPLH Jakarta harus dilakukan secara komprehensif, dengan melihat potensi lingkungan, capaian pengelolaan yang telah berjalan, serta permasalahan yang masih dihadapi.
Ia menilai, perkembangan berbagai program lingkungan yang sudah dilaksanakan menjadi modal penting untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah dan adaptif. Sri menambahkan, penyusunan skenario kebijakan hingga 2055 menggunakan pendekatan strategic foresight.
“Dengan pendekatan ini, setiap kebijakan yang dirumuskan diharapkan mampu mengantisipasi perubahan kondisi, ketidakpastian, serta risiko lingkungan jangka panjang, sehingga Jakarta memiliki fondasi kebijakan yang lebih tahan terhadap tantangan masa depan,” tandasnya.