Senin, 29 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 366
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"yang diatur itu di tempat,"
Menurut Pramono, prinsip utama Raperda KTR yakni tidak boleh menganggu aktivitas UMKM. Ia menjelaskan bahwa pengaturan dalam beleid ini akan berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," jelas Pramono, di Mandiri University, Jalan Tanah Abang Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Ia menekankan bahwa pemilik fasilitas keramaian harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.
"Yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," ujarnya.
Penyediaan fasilitas khusus untuk merokok ini bertujuan agar kegiatan merokok tidak menganggu masyarakat lainnya.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tandas Pramono.