Selasa, 30 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 257
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencapai cakupan akses air bersih 100 persen di akhir 2029.
"ingin meningkatkan diri capaian air bersihnya,"
Hal ini disampaikannya saat menjadi Keynotes Speaker pada Seminar Nasional dengan Tema: "Water Governance Towards Global Cities" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan acuan Pemprov DKI untuk mengembangkan dan menyediakan air bersih di Jakarta yakni Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6 dan SDGs nomor 11.
"Jakarta sebagai kota yang inklusif dan berkelanjutan tentunya terus-menerus ingin meningkatkan diri capaian air bersihnya," ujar Pramono.
Ia melanjutkan, cakupan layanan air bersih di Jakarta saat ini baru mencapai 74,24 persen. Angka ini meningkat sekitar empat persen sejak ia menjabat sebagai Gubernur.
Pramono pun menargetkan capaian cakupan air bersih pada 2026 bisa mencapai 85 persen dan bisa mencapai 100 persen di akhir 2029. Kendati demikian, salah satu masalah pemenuhan air bersih di Jakarta saat ini yakni adanya kebocoran atau non-revenue water (NRW) yang masih sangat tinggi, yakni sekitar 45,88 persen.
Sedangkan di sejumlah negara maju seperti Jepang, Korea, dan Singapura, angka non-revenue water hanya sekitar belasan persen. Karena itu, ia menargetkan angka NRW dapat ditekan hingga 20-25 persen.
Untuk mempercepat capaian target air bersih, Pemprov DKI Jakarta bersama PAM Jaya tengah mengakselerasi sejumlah proyek strategis, antara lain SPAM Karian Serpong yang ditargetkan meningkatkan layanan sekitar 10 persen atau sekitar 212 ribu pelanggan baru.
Kemudian, SPAM Jatiluhur I yang akan menambah cakupan kurang lebih 13 persen atau setara 300 ribu sambungan rumah baru serta SPAM Buaran III yang ditargetkan dapat memperluas layanan sekitar 8,8 persen atau sekitar 250 ribu sambungan rumah baru.
Pramono pun mendorong perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas perusahaan guna menjalin kolaborasi multi-sektoral dan meningkatkan akuntabilitas publik.
Ia menegaskan, perubahan status ini bukan dilakukan untuk melakukan liberalisasi perusahaan.
"Sehingga dengan demikian saya termasuk berkeyakinan bahwa diawasi oleh banyak orang, banyak pihak, pasti akan lebih efektif dibandingkan pengawasan yang bersifat top-down," ucapnya.
Selanjutnya, Pramono ingin agar PAM Jaya melakukan Initial Public Offering (IPO) agar kinerjanya dapat dengan mudah diawasi oleh publik dan tata kelolanya menjadi lebih baik. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses restrukturisasi PAM Jaya.
"Mudah-mudahan betul-betul PAM Jaya menjadi sangat profesional Perserodanya, kemudian bisa mengantisipasi perkembangan publik," kata Pramono.
Sedangkan terkait air limbah di Jakarta yang tertangani dengan baik saat ini baru sekitar 21,18 persen. Menurutnya, hal ini masih menjadi salah satu persoalan serius bagi Jakarta yang perlu ditangani dengan baik.
Pramono juga menyebut masalah penurunan permukaan air tanah di Jakarta yang menjadi perhatian Pemprov. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI telah mengatur penggunaan air tanah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Aturan ini melarang penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari di daerah strategis seperti SCBD, Sudirman, Mega Kuningan, Kawasan Industri Pulogadung, dan 12 ruas jalan utama.